Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan

    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Dr. Muhd Naf’an, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI)

    JAKARTA - Merasakan langsung bagaimana sebuah profesi mulia seperti advokat bisa terperosok dalam pusaran kepentingan adalah hal yang memilukan. Saya pribadi, seperti banyak kolega di lapangan, kerap dihadapkan pada situasi dilematis yang menguji batas etika dan profesionalisme.

    Pandangan kritis ini datang dari Dr. Muhd Naf’an, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI). Beliau dengan gamblang membeberkan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini yang menurutnya, begitu kental diwarnai kepentingan pribadi dan kelompok, sebuah kenyataan pahit yang justru mengancam sendi-sendi integritas sistem peradilan kita.

    “Penegakan hukum kita saat ini, terus terang, sangat sarat kepentingan. Ini yang membuat advokat seringkali terjepit di antara tuntutan profesionalisme dan tekanan dari berbagai pihak yang mengintervensi, ” ujar Dr. Naf’an dalam sebuah kesempatan yang menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi para pembela keadilan.

    Beliau menyoroti fenomena yang kerap terjadi, yaitu praktik “law enforcement by order”, sebuah indikasi lemahnya independensi dalam penegakan hukum. Selain itu, lemahnya kontrol dan penegakan etika di kalangan advokat menjadi perhatian serius. Dr. Naf’an menekankan bahwa fokus pembinaan advokat seharusnya tidak hanya berhenti pada pencapaian gelar akademik semata, melainkan harus mengedepankan pembentukan moral dan peningkatan kompetensi yang mumpuni.

    Menyadari urgensi perbaikan, Dr. Naf’an mengajukan sebuah solusi konkret: pembentukan Badan Pengawas Advokat. Tujuannya jelas, untuk memastikan profesionalisme dan menjaga transparansi dalam setiap gerak organisasi advokat. “Kita perlu sebuah lembaga independen yang benar-benar mengawal integritas profesi advokat, agar publik kembali menaruh kepercayaan penuh pada kami, ” jelasnya.

    Lebih lanjut, beliau menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam pendidikan hukum. Pendidikan hukum berbasis etika, menurut Dr. Naf’an, mutlak diperlukan demi membentuk advokat yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga berintegritas moral tinggi. Hal ini krusial agar profesi advokat tetap menjadi pilar kepercayaan di mata masyarakat luas.

    Kritik tajam dan usulan solusi tegas dari Dr. Muhd Naf’an ini menjadi refleksi mendalam bagi para advokat, penegak hukum, akademisi, mahasiswa hukum, hingga para pembuat kebijakan. Ini adalah panggilan untuk bersama-sama berjuang mengembalikan marwah dan integritas hukum di Indonesia. (PERS)

    hukum indonesia advokat etika profesi penegakan hukum hapi reformasi peradilan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Kakorlantas Irjen. (Pol) Agus Suryonugroho:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Prabowo: 34 Tahun Jiwa Raga untuk Pencak Silat
    Semarak HBP ke 62, Bapas Purwokerto gelar Tes Urin Pastikan Pegawai Nihil Narkoba
    Bupati Sukabumi Buka Jambore Igornas, Dorong Guru Olahraga Cetak Generasi Berkarakter
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Kejari Tanjung Perak Terapkan WFH Mulai 17 April, PTPS dan Tilang Tetap Buka

    Ikuti Kami