Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin: Timwas Intelijen Siap Dalami Kasus Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin: Timwas Intelijen Siap Dalami Kasus Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin

    JAKARTA - Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, secara tegas menyatakan bahwa DPR memiliki instrumen pengawasan yang memadai, yaitu Tim Pengawas (Timwas) Intelijen, yang siap untuk mendalami dugaan keterlibatan aparat intelijen dalam peristiwa tersebut.

    "Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara, ” ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/03/2026).

    Ia menjelaskan bahwa Timwas Intelijen ini dibentuk secara khusus oleh Komisi I DPR RI, melibatkan perwakilan dari setiap fraksi partai politik dan pimpinan komisi. Tim yang telah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI ini memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan intelijen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pembentukan tim ini merupakan implementasi dari Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Undang-undang tersebut mengamanatkan adanya mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing lembaga intelijen, sementara pengawasan eksternal diemban oleh komisi di DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen, yaitu Komisi I.

    "Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini, ” tegas TB Hasanuddin.

    Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi dan memastikan keadilan bagi korban.

    "Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku, ” pungkasnya. (PERS) 

    dpr intelijen kontras keadilan penegakan hukum pengawasan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Prabowo Tegaskan Komitmen Makan Bergizi...

    Artikel Berikutnya

    Kakorlantas Irjen. (Pol) Agus Suryonugroho:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Kejari Tanjung Perak Terapkan WFH Mulai 17 April, PTPS dan Tilang Tetap Buka
    Desakan Warga Soal Proyek Saluran Limbah PT Basic di Sei Mangkei: DPRD dan Pemerintah Setempat Tinjau dan Evaluasi
    Doa Bersama Satgas Yonif 712 dan Warga Wabui: Merajut Damai di Intan Jaya
    Sentuhan Hangat Satgas Yonif 200/BN: Cukur Ceria di Nduga

    Ikuti Kami