Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice 

    Berantas Kejahatan Transnasional, Polri Tangkap dan Serahkan 14 Buron Interpol Red Notice 

    Jakarta - Polri mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan penangkapan sekaligus menyerahkan 14 buronan Interpol yang masuk dalam daftar Red Notice. 

    Hal itu dipaparkan dalam konferensi pers rilis akhir tahun Polri di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025). 

    "Kinerja penegakan hukum internasional 2025, 14 buronan masuk ditangani, " kata Astamaops Kapolri Komjen Fadil Imran. 

    Kemudian, sepanjang tahun 2025, Divisi Hubinter Polri ternyata menerbitkan sebanyak 35 Red Notice. Hal itu untuk melacak buronan skala internasional. 

    Lalu, Polri juga mencatat ada 13 penanganan buron yang keluar Indonesia. Operasi itu bekerjasama dengan lintas negara. 

    Lebih dalam, Polri juga menyatakan ada enam kasus ekstradisi antar-pemerintah. 

    Selanjutnya, untuk misi kemanusiaan repratiasi WNI dari luar negeri tercatat ada 810 orang. Mereka berhasil dipulangkan lantaran diduga menjadi korban atau pelaku TPPO.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Rilis Akhir Tahun Mabes Polri 2025

    Artikel Berikutnya

    Pejabat Kemendagri Bahtiar Baharuddin Dicekal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Orang Diciduk Saat Pakai Sabu di Kapal, Polres Mentawai Ungkap Kasus Narkotika
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    KSP M. Qodari Duduk di Perahu Nelayan, Sri Padmoko Jelaskan Kondisi di Laut Sukabumi
    Pertemuan Hangat di Dermaga Palabuhanratu, KSP M. Qodari Didampingi Kadis Perikanan Sukabumi Sri Padmoko Temui Nelayan Sukabumi
    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara

    Ikuti Kami