Buntut Pernyataan di Sihaporas, Bane Raja Manalu Dilaporkan Sesepuh dan Tokoh Masyarakat Simalungun ke MKD DPR RI

    Buntut Pernyataan di Sihaporas, Bane Raja Manalu Dilaporkan Sesepuh dan Tokoh Masyarakat Simalungun ke MKD DPR RI

    JAKARTA-Sejumlah sesepuh dan tokoh masyarakat Simalungun dari berbagai daerah dan provinsi secara resmi melaporkan Bane Raja Manalu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia

    Bane Raja Manalu yang juga merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dapil Sumut III dilaporkan tokoh masyarakat Simalungun buntut pernyataan-nya di Nagori Sihaporas beberapa waktu lalu.

    Pernyataan tersebut diduga melanggar kode etik dan dinilai tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal di wilayah Simalungun, ”tulis Aliansi Masyrakat Simalungun dalam keterangan resminya yang diterima Jurnalis IndonesiaSatu.co.id, Jumat (03/10/2025).

    Dalam keterangan resminya, Aliansi masyrakat Simalungun yang tergabung dengan persatuan tokoh masyarakat, adat dan budaya dari berbagai daerah dan provinsi menilai pernyataan tersebut mengganggu upaya pelestarian adat dan jati diri masyarakat Simalungun

    “Dikarenakan Aliansi masyarakat Simalungun, yang tergabung dengan persatuan tokoh masyarakat, adat dan budaya dari berbagai daerah dan provinsi berkewajiban untuk melestarikan adat istiadat dan budaya warisan leluhur serta jati diri Simalungun, ”tegasnaya

    Pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Bane Raja Manalu, terkait klaim tanah adat di Nagori Sihaporas, Kabupaten Simalungun, memicu gelombang penolakan dari masyarakat adat dan tokoh Simalungun.

    Sesepuh Masyarakat Simalungun, Dr. Sarmedi Purba, SpOG, mengingatkan pemerintah agar mewaspadai potensi eskalasi konflik horizontal akibat narasi klaim tanah adat yang juga klaim sepihak kelompok masyarakat.

    Ia juga menegaskan bahwa klaim keberadaan tanah adat oleh kelompok yang menamakan diri Lembaga Adat Keturunan Pomparan Ompu Manontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) tidak memiliki dasar historis maupun hukum.

    Menurut para tokoh Simalungun, sejarah mencatat wilayah Kabupaten Simalungun berada di bawah kekuasaan kerajaan-kerajaan tradisional, mulai dari Kerajaan Nagur, Harajaon Maroppat hingga Harajaon Marpitu.

    Dari sudut pandang sejarah di Simalungun maupun regulasi agraria, tidak dikenal istilah tanah adat atau tanah ulayat di Kabupaten Simalungun. Aliansi juga memaparkan bahwa marga Ambarita di Sihaporas berasal dari Samosir.

    Selain itu, Dulunya Ompu Manontang Laut Ambarita disebut hanya diberi lahan untuk bermukim dan bertani oleh Opung Parmata Manunggal Damanik (Tuan Sipolha), yang kala itu menguasai wilayah Kerajaan Siantar, bukan tanah ulayat turun-temurun.

    Untuk itu, Aliansi juga menegaskan tidak ada dasar hukum di Kabupaten Simalungun yang mengakui keberadaan tanah adat. Bahkan, Undang-Undang Agraria sejak era kolonial Belanda tahun 1870 pun menegaskan tanah bekas kerajaan otonom tidak boleh dijadikan tanah adat.

    Atas dasar itu, mereka meminta Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait-khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ATR/BPN untuk konsisten menindaklanjuti berbagai surat keputusan terkait status tanah adat di Simalungun.

    Aliansi juga mendesak penjelasan terbuka mengenai Sertifikat Wilayah Adat yang diterbitkan BRWA atas nama Huta Sihaporas. Karena pernyataan yang tidak sesuai fakta sejarah dan hukum berpotensi menimbulkan eskalasi konflik, ” tegas Dr. Sarmedi Purba, Dr. Samsudin Manan Sinaga, dan Hermanto Hamongan Sipayung

    Adapun sejumlah tokoh yang hadir dalam konferensi pers tersebut, Dr. Sarmedi Purba, SpOG, Ketua Umum DPP PACS Dr. Samsudin Manan Sinaga, SH, MH, Drs. Marim Purba, Hermanto Hamongan Sipayung, John Riahdo Girsang, Mariaman Purba, SH, MH, Ir. Johannes Saragih MBG, Rikkot Damanik , Jan Roiko Purba, S.Pd, Gullit L. Saragih dan Juliaman Saragih sebagai moderator

    jakarta
    K7G

    K7G

    Artikel Sebelumnya

    Komdigi Bekukan Izin TikTok, Dialog Mendesak...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami