Dirjen AHU Widodo: Hingga Februari 2026, Kemenkum Fasilitasi 448 Social Enterprise, Dorong Ekonomi Inklusif

    Dirjen AHU Widodo: Hingga Februari 2026, Kemenkum Fasilitasi 448 Social Enterprise, Dorong Ekonomi Inklusif
    Direktur Jenderal AHU Kemenkumham, Widodo

    JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat tonggak penting dalam upaya mendorong ekonomi yang lebih inklusif. Hingga 12 Februari 2026, sebanyak 448 perseroan terbatas (PT) yang bergerak di bidang kewirausahaan sosial atau social enterprise telah resmi terdaftar dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Angka ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam mewujudkan visi besar Astacita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satu misi utamanya adalah menggerakkan kewirausahaan dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang merangkul semua.

    "Itu artinya, pemerintah memberikan 'karpet merah' bagi pengusaha sosial, " ujar Direktur Jenderal AHU Kemenkum, Widodo, saat membuka Workshop Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) bagi para pelaku PT Kewirausahaan Sosial di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Pernyataan ini menegaskan komitmen kementerian untuk tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga dukungan konkret.

    Sebagai wujud nyata dukungan tersebut, Kemenkum telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.01.01 Tahun 2024. Surat edaran ini berfungsi sebagai instrumen pengakuan legalitas resmi bagi para pengusaha sosial dalam sistem AHU Online. Widodo menekankan bahwa legalitas saja tidak cukup untuk sebuah social enterprise dapat tumbuh besar dan dipercaya di kancah global.

    Untuk meraih kepercayaan internasional, PT kewirausahaan sosial harus memiliki standar tata kelola yang kuat, yang mencakup aspek Governance, Risk, and Compliance (GRC). Kepatuhan terhadap tertib administratif, termasuk pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership/BO), menjadi krusial.

    Widodo menambahkan, kepatuhan dalam melaporkan beneficial ownership merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan publik dan investor. Transparansi mengenai siapa yang mengendalikan perusahaan memastikan bahwa PT kewirausahaan sosial benar-benar dikelola untuk mencapai misi dampak sosial, bukan untuk kepentingan pribadi yang tersembunyi. Hal ini penting karena investor dampak dan donor internasional sangat selektif dan hanya akan berinvestasi pada entitas yang terbukti transparan.

    Dalam pandangan Widodo, transparansi adalah mata uang utama dalam dunia kewirausahaan sosial. Investor global dan donor internasional akan lebih tertarik pada entitas yang berani membuka diri mengenai siapa saja yang berada di balik pengelolaan misi sosial mereka.

    Beliau juga menyampaikan pandangannya tentang urgensi kolaborasi dalam mengatasi permasalahan sosial dan lingkungan. "Tantangan sosial dan lingkungan tidak bisa diselesaikan oleh negara sendirian. Kita butuh kolaborasi nyata para pelaku social enterprise untuk menggabungkan kekuatan bisnis dengan ketulusan misi sosial, " tuturnya, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara bisnis dan niat baik untuk menciptakan perubahan positif yang berkelanjutan. (PERS)

    social enterprise kewirausahaan sosial kemenkum ahu ekonomi inklusif grc transparansi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KIP Tegaskan Netralitas dalam Putusan Ijazah...

    Artikel Berikutnya

    Kakorlantas Irjen. (Pol) Agus Suryonugroho:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Prabowo: 34 Tahun Jiwa Raga untuk Pencak Silat
    Semarak HBP ke 62, Bapas Purwokerto gelar Tes Urin Pastikan Pegawai Nihil Narkoba
    Bupati Sukabumi Buka Jambore Igornas, Dorong Guru Olahraga Cetak Generasi Berkarakter
    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Kejari Tanjung Perak Terapkan WFH Mulai 17 April, PTPS dan Tilang Tetap Buka

    Ikuti Kami