JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan kesiapannya untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi perlindungan dan peningkatan kualitas profesi para penegak hukum di seluruh penjuru negeri.
"Kami akan segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Jabatan Hakim, " tegas Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sebuah Seminar Nasional yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (21/04/2026) .
Pernyataan tersebut disambut antusiasme yang mendalam oleh para peserta seminar nasional yang mengusung tema "Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera".
Habiburokhman menjelaskan bahwa saat ini, Komisi III DPR RI tengah menjalin komunikasi intensif dengan Ketua IKAHI, Prof. Yanto, guna memastikan kelancaran dan percepatan proses pembahasan RUU krusial ini.
Menurut pandangannya, kehadiran Undang-Undang Jabatan Hakim akan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjamin kesejahteraan, keamanan, serta keselamatan para hakim. Hal ini terutama krusial bagi mereka yang mengabdikan diri di daerah-daerah terpencil dan terluar Indonesia, yang seringkali menghadapi tantangan operasional dan personal yang lebih besar.
"Intinya, melalui Undang-Undang Jabatan Hakim ini, kesejahteraan, keamanan, dan keselamatan hakim akan kami maksimalkan, " ungkap Habiburokhman, menekankan komitmen legislatif.
Ia menambahkan, dukungan legislatif yang kuat memegang peranan vital dalam menunjang kinerja optimal para hakim. Dukungan ini menjadi semakin penting ketika melihat realitas tugas hakim yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
"Kita memahami situasi saat ini. Tanpa ditopang undang-undang yang kuat, kami prihatin dengan hakim yang bertugas di daerah terpencil dengan kondisi yang sulit, " ujarnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, Habiburokhman tak lupa menyampaikan apresiasi dan semangat kepada seluruh hakim anggota IKAHI yang tengah bertugas di berbagai wilayah, termasuk di daerah-daerah yang memiliki tingkat kesulitan akses dan operasional yang tinggi.
"Saya memberikan semangat kepada seluruh hakim anggota IKAHI yang bertugas di Merauke, Sabang, dan daerah-daerah sulit lainnya, " serunya, memberikan dorongan moril.
Perjuangan untuk mengesahkan RUU Jabatan Hakim ini sendiri telah bergulir sejak tahun 2012, melibatkan berbagai pihak termasuk Komisi Yudisial, dan telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk untuk periode 2020 dan 2025-2026. Pengesahannya dinilai sangat mendesak untuk menjawab berbagai persoalan mendasar terkait perlindungan, proses rekrutmen, serta penguatan independensi hakim di tanah air. (PERS)

Updates.