PANGKALPINANG - Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel) membenarkan adanya laporan resmi yang telah dilayangkan oleh Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. Laporan ini berakar dari dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang menyasar akun media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Bambang Patijaya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor, Senin (13/10/25).
Bambang Patijaya sendiri menyatakan harapannya agar pelaporan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran fitnah. Ia menekankan bahwa dirinya tidak akan memberikan ruang maaf bagi siapa pun yang menyebarkan disinformasi merusak melalui platform seperti TikTok.
"Saya pikir ini sudah menyerang kehormatan pribadi, bukan lagi berupa kritik terhadap kinerja DPR. Jadi saya nilai sudah melampaui batas, " ujar Bambang Patijaya.
Kronologi pelaporan ini bermula dari tudingan yang beredar luas di jagat maya. Bambang Patijaya disebut-sebut sebagai dalang di balik aksi demonstrasi para penambang yang berujung pada situasi anarkis di lingkungan PT Timah pada Senin, 6 Oktober 25. (PERS)

Updates.