JAKARTA - Polemik mengenai Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mulai menemui titik terang. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Perpol tersebut berlandaskan konstitusi dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Penegasan ini penting untuk dipahami, mengingat adanya interpretasi yang mungkin menimbulkan keraguan. Habiburokhman menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sejatinya hanya membatalkan frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Frasa yang dibatalkan MK adalah bagian dari penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 yang berbunyi: "yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri." Yang dicoret oleh MK hanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".
Sementara itu, frasa "jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian" tetap berlaku. Hal ini membuka kemungkinan bagi anggota Polri untuk bertugas di kementerian atau lembaga lain, asalkan tugas tersebut memiliki kaitan erat dengan lingkup kepolisian.
Habiburokhman menekankan, acuan utama tugas Polri adalah Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengamanatkan Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Oleh karena itu, penugasan anggota Polri di berbagai kementerian dan lembaga, sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025, haruslah dalam koridor tugas-tugas tersebut.
"Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga sebagaimana diatur Perpol 10 Tahun 2025 adalah dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka hal tersebut jelas ada sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dan tentu saja tidak bertentangan dengan konstitusi dan putusan MK, " ujar Habiburokhman.
Dengan demikian, penegasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai posisi serta tugas anggota Polri di luar struktur kepolisian yang murni, selama masih sejalan dengan amanat konstitusi dan undang-undang. (PERS)

Updates.