HUT ke-23, Abdul Karim: Propam Polri Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

    HUT ke-23, Abdul Karim: Propam Polri Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
    Jenderal Polisi Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri

    JAKARTA - Peringati hari jadinya yang ke-23 pada 17 Oktober 2025, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan tekadnya untuk terus berbenah dan berjuang demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri, sebagai upaya mewujudkan institusi Polri yang semakin profesional dan dicintai rakyat.

    "Dirgahayu Propam Polri ke-23. Profesional, disiplin, akurat, dan beretika, " ujar Abdul Karim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/10/2025).

    Lebih lanjut, Abdul Karim menyampaikan permohonan maaf yang tulus apabila dalam perjalanannya masih terdapat kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menyadari bahwa sebagai sebuah institusi, Divisi Propam Polri terus belajar dan berupaya untuk menyempurnakan kinerjanya.

    "Pada momen hari jadi ke-23, saya selaku pimpinan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam pelayanan kami, " tuturnya.

    Meskipun demikian, momentum hari jadi ini justru menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Propam Polri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Abdul Karim berharap agar Propam Polri semakin matang dan mampu beradaptasi dengan segala tantangan zaman. Ia menekankan pentingnya Propam untuk tetap menjadi garda terdepan dalam membangun kepercayaan publik serta menjadi contoh integritas bagi seluruh anggota Polri.

    Tugas utama Divisi Propam Polri meliputi pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi serta pengamanan internal di lingkungan Polri. Hal ini mencakup penegakan disiplin dan ketertiban anggota, penanganan pengaduan masyarakat terkait penyimpangan anggota, serta penyelidikan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.

    Masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran oleh anggota Polri dapat melakukannya melalui beberapa cara, yaitu dengan datang langsung ke bagian pengaduan di Mabes Polri, Polda, atau Polres terdekat, mengirimkan surat, menggunakan aplikasi Propam presisi, atau menghubungi nomor WhatsApp Yanduan serta hotline yang tersedia. (PERS

    propam polri hut ke-23 abdul karim pelayanan publik polri presisi jurnalisme investigasi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Setahun Pemerintahan Prabowo: TNI Berganti...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jadi Ketum PB IPSI, Sugiono Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum dan Kian Mendunia
    3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, Mantan Plt Kasek SMPN 3 Pallangga Tidak Pernah Masuk Mengajar
    Cerita Prabowo 34 Tahun Mengabdikan Diri Kembangkan Pencak Silat
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026
    Sugiono Pimpin IPSI: Targetkan Pencak Silat Masuk Kurikulum Nasional

    Ikuti Kami