Kaltim Juara Umum STQH Nasional XXVIII, Kendari Jadi Saksi Prestasi

    Kaltim Juara Umum STQH Nasional XXVIII, Kendari Jadi Saksi Prestasi
    Sekda Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni (kedua kiri) saat menerima piala Presiden RI STQH Nasional ke-28 di Kendari, Sulawesi Tenggara

    KENDARI - Sungguh sebuah kebanggaan tersendiri bagi Provinsi Kalimantan Timur yang berhasil menyabet predikat Juara Umum dalam Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) Tingkat Nasional ke-28. Momen bersejarah ini terukir di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Sabtu malam (18 Oktober 2025), meninggalkan jejak kebahagiaan bagi seluruh kafilah dan pendukungnya.

    Ketua Dewan Hakim STQH Nasional ke-28, Dr. Muchlis Muhammad Hanafi, dengan bangga mengumumkan penetapan ini. Keputusan gemilang ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Hakim Nomor: 05/Kep.DH/STQHN-XXVIII/X/2025, yang secara resmi mengukuhkan Kaltim sebagai yang terbaik.

    "Penetapan juara ini berdasarkan hasil perolehan poin kejuaraan yang diraih oleh setiap provinsi dari masing-masing cabang dan golongan musabaqah. Keputusan ini juga telah melalui sidang Pleno Dewan Hakim yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025, di Kota Kendari, " ungkap Dr. Muchlis Hanafi.

    Perolehan poin yang memukau menjadikan Kafilah Provinsi Kalimantan Timur secara sah dinobatkan sebagai Juara Umum. Di belakang mereka, Provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Selatan mengamankan posisi kedua dan ketiga, menunjukkan persaingan yang ketat dan berkualitas.

    Daftar sepuluh besar kafilah peraih peringkat provinsi di STQHN XXVIII Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

    1. Provinsi Kalimantan Timur

    2. Provinsi DKI Jakarta

    3. Provinsi Sumatera Selatan

    4. Provinsi Jawa Timur

    5. Provinsi Riau

    6. Provinsi Jawa Barat

    7. Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Kalimantan Selatan (berbagi peringkat)

    8. Provinsi Kepulauan Riau

    9. Provinsi Sulawesi Tenggara

    10. Provinsi Nusa Tenggara Barat

    Dr. Muchlis Hanafi menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 18 Oktober 2025, dan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat. Ini adalah hasil jerih payah, doa, dan latihan tanpa henti dari para peserta.

    "Keputusan Dewan Hakim ini ditandatangani oleh Ketua Dewan Hakim Dr. Muchlis Muhammad Hanafi dan Sekretaris Ali Sibromalisi, S.Ag, " tambah Dr. Muchlis Hanafi, menutup penjelasannya. (PERS

    stqh nasional juara umum kalimantan timur kendari prestasi islam hafalan quran
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Setahun Pemerintahan Prabowo: TNI Berganti...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami