Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf: Kuota Haji Disamakan 26,4 Tahun Demi Keadilan Umat

    Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf: Kuota Haji Disamakan 26,4 Tahun Demi Keadilan Umat
    Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf

    MALANG – Demi mewujudkan keadilan bagi seluruh umat, Kementerian Haji dan Umrah berencana menyetarakan masa tunggu ibadah haji menjadi rata-rata 26, 4 tahun di setiap provinsi. Langkah ini disambut baik oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan, sebagai upaya penyesuaian penyelenggaraan haji agar selaras dengan undang-undang yang berlaku.

    “Selama ini pembagian kuota tidak sesuai dengan undang-undang dan kami upaya supaya sesuai. Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu akan sama dari Aceh sampai Papua 26, 4 tahun. Jadi ada keadilan di sana, ” ujar Gus Irfan seusai menghadiri wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu.

    Menurut Gus Irfan, skema baru ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dalam pelayanan haji yang diselenggarakan oleh pemerintah. Ia juga menekankan bahwa kelompok lansia, yang diperkirakan mencapai tujuh persen dari total jemaah, akan menjadi prioritas dalam kebijakan ini.

    Saat ditemui, Gus Irfan juga memaparkan data mengenai daerah dengan masa tunggu keberangkatan haji terpanjang. Sulawesi Tengah menjadi salah satu wilayah yang menghadapi antrean terlama, sementara Sulawesi Selatan tercatat memiliki masa tunggu hingga 40 tahun di tahun ini. Untuk Jawa Timur sendiri, masa tunggunya masih berkisar 30 tahun.

    Upaya pembentukan kebijakan pemerataan masa tunggu ini telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dibahas lebih lanjut. Pihak kementerian kini menanti persetujuan dari lembaga legislatif demi implementasi kebijakan tersebut.

    Selain pembagian kuota berdasarkan masa tunggu, Gus Irfan mengungkapkan adanya metode lain yang berpotensi memangkas antrean, yaitu metode campuran yang menggabungkan sistem antrean dengan jumlah penduduk. Namun, ia menilai metode tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan yang sesungguhnya bagi masyarakat. (PERS)

    haji umrah kebijakan haji keadilan jawa timur kementerian haji mochamad irfan yusuf antrean haji
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Eddy Tansil, Misteri Koruptor Rp1,3 T yang...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ditlantas Polda Sumbar Edukasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah, Gandeng MAN 2 Padang Lewat Halal Bihalal
    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Padang, Kerugian Korban Capai Rp18 Juta
    Polisi Dorong UMKM Naik Kelas, Bhabinkamtibmas Dampingi Budidaya Madu di Pariaman
    Agus, Sang Pejuang Dapur MBG: Merajut Asa Keluarga Lewat Keringat dan Tangguh
    Polisi Respons Cepat Laporan Pencurian di Limapuluh Kota, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

    Ikuti Kami