Pakar Hukum, Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH: Penugasan Polri di Luar Institusi Tetap Sah Jika Sesuai UU ASN

    Pakar Hukum, Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH: Penugasan Polri di Luar Institusi Tetap Sah Jika Sesuai UU ASN
    Pakar Hukum, Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH

    JAKARTA - Keabsahan penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di lingkungan kerja yang berbeda dari institusi asalnya ternyata memiliki landasan hukum yang kuat.

    Dr. Muhamad Rullyandi, SH., MH, seorang pakar hukum menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian tetap dianggap sah, asalkan seluruh prosesnya telah mengikuti dan selaras dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    'Penugasan anggota Polri di instansi lain, misalnya di kementerian atau lembaga non-kementerian, sejatinya tidak melanggar hukum sepanjang mekanisme dan persyaratannya telah terpenuhi sesuai dengan UU ASN, ' ujar Rullyandi, Jumat (14/11/2025).

    Beliau menambahkan bahwa keberadaan anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi tidak serta-merta menghilangkan status kepegawaian mereka, melainkan merupakan bagian dari pengembangan karir dan pemanfaatan sumber daya manusia yang optimal bagi negara.

    Lebih lanjut, Rullyandi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penugasan. Hal ini mencakup aspek seleksi, penempatan, hingga evaluasi kinerja agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan.

    Prinsip meritokrasi dan profesionalisme harus menjadi pijakan utama dalam penugasan semacam ini, demi menjaga marwah institusi Polri dan memastikan kontribusi positif bagi lembaga tempat mereka ditempatkan. (PERS)

    polri uu asn penugasan polri hukum aparatur sipil negara legalitas penugasan polri uu asn penugasan polri hukum aparatur sipil negara legalitas penugasan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Atalia Praratya: Dari Dosen Menjadi Wakil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami