Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka berikut Barang Bukti penganiayaan terhadap Sdr. AY

    Pelimpahan Berkas Perkara, Para Tersangka berikut Barang Bukti penganiayaan terhadap Sdr. AY

    Jakarta - Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Sdr AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil  II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil.  


    Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.  Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial:  NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti.


    Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang  profesional, terbuka dan akuntabel, serta sebagai wujud  ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI. (Puspen TNI)

    jakarta
    Ahmad Rohanda

    Ahmad Rohanda

    Artikel Sebelumnya

    ABK WNI Pulang Selamat dari Insiden Kapal...

    Artikel Berikutnya

    Podcast Lemhannas RI: Indonesia Hebat, Wajib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bati Komsos Peltu Yahman Koramil 0804/07 Karangrejo Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala SLBN Karangrejo Kab. Magetan   
    Kodam III/Siliwangi Matangkan Siliwangi Santri Camp 2026, Seribu Santri Siap Ikuti Pembinaan Bela Negara dan Kepemimpinan
    BERSINERGI BERSAMA BPBD,BABINSA KORAMIL 0804/04 PARANG GELAR PROGRAM PENEBANGAN POHON CEGAH BENCANA      
    Babinsa Desa Kembangan Dampingi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa   
    KDKMP Sidomoro Kebumen Rampung, Siap Dongkrak Ekonomi Desa

    Ikuti Kami