JAKARTA – Transformasi sistem pemasyarakatan yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini semakin diarahkan pada pendekatan produktif berbasis data dan kebutuhan riil ekonomi. Kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada pembinaan, tetapi juga pada penciptaan nilai ekonomi dari warga binaan, sekaligus mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Berbicara di Jakarta (22/4), Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E., menegaskan bahwa reformasi pemasyarakatan harus dilihat sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Pemasyarakatan produktif bukan sekadar program sosial, tetapi bagian dari desain besar untuk menekan residivisme melalui pendekatan ekonomi dan pemulihan relasi sosial. Data menunjukkan bahwa keterampilan dan akses kerja menjadi faktor kunci keberhasilan reintegrasi, ” ujarnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) hingga 2025, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia mencapai lebih dari 270 ribu orang, sementara kapasitas ideal hanya sekitar 140 ribu orang, atau mengalami overkapasitas di atas 90 persen. Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi pembinaan sekaligus implementasi keadilan restoratif yang ideal.
Namun di tengah keterbatasan tersebut, program pembinaan kemandirian menunjukkan perkembangan. Tercatat sekitar 70 ribu warga binaan telah terlibat dalam berbagai program pelatihan kerja dan kegiatan produktif, mulai dari pertanian, perikanan, kerajinan, hingga manufaktur skala kecil.
Dari sisi ekonomi, kontribusi kegiatan usaha warga binaan juga mulai terlihat. Data Kementerian sebelumnya menunjukkan bahwa nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pemasyarakatan, termasuk hasil karya warga binaan, mencapai kisaran Rp60–80 miliar per tahun, dengan tren meningkat seiring perluasan program pembinaan produktif.
Menurut Abdullah Rasyid, angka tersebut masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan, terutama jika didukung dengan kemitraan strategis bersama dunia usaha.
“Bayangkan jika 20–30 persen dari total warga binaan bisa masuk dalam ekosistem produksi yang terstandarisasi. Ini bukan hanya soal pembinaan, tetapi juga potensi ekonomi yang nyata, ” katanya.
Di sisi lain, data menunjukkan tingkat pengulangan tindak pidana (residivisme) di Indonesia masih berada pada kisaran 15–20 persen, yang sebagian besar dipicu oleh faktor ekonomi dan keterbatasan akses pekerjaan setelah bebas.
Karena itu, Kemenimipas kini mendorong model link and match antara pelatihan di dalam lapas dengan kebutuhan pasar kerja. Program ini diperkuat melalui kerja sama dengan sektor swasta, pelatihan berbasis sertifikasi, serta pengembangan industri dalam lapas (prison industry).
Integrasi Prinsip Restorative Justice
Sejalan dengan paradigma baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Indonesia, pendekatan pemasyarakatan produktif juga diarahkan untuk mengimplementasikan prinsip restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Dalam konteks ini, pembinaan di dalam lapas tidak hanya bertujuan menciptakan keterampilan kerja, tetapi juga:
Pemulihan tanggung jawab moral pelaku, melalui program kesadaran hukum dan sosial
Reintegrasi sosial yang lebih manusiawi, dengan mengurangi stigma terhadap mantan narapidana
Pemberdayaan ekonomi sebagai bentuk reparasi sosial, di mana warga binaan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat
Pendekatan ini memperkuat fungsi pemasyarakatan bukan sekadar sebagai sistem penghukuman (punitive system), tetapi sebagai sistem pemulihan (rehabilitative and restorative system).
Selain itu, praktik restorative justice juga membuka ruang bagi pengembangan program seperti mediasi penal, kerja sosial produktif, hingga keterlibatan komunitas dalam proses reintegrasi. Hal ini diyakini dapat menurunkan potensi residivisme secara lebih berkelanjutan dibanding pendekatan konvensional.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Pendekatan ini juga memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah. Produk hasil pembinaan warga binaan mulai masuk ke pasar lokal hingga nasional, memperkuat sektor UMKM dan ekonomi kerakyatan.
Lebih jauh, integrasi restorative justice dengan pemasyarakatan produktif menciptakan model pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keadilan sosial.
Meski demikian, Rasyid mengakui bahwa tantangan struktural masih cukup besar, mulai dari keterbatasan anggaran, kualitas fasilitas pelatihan, hingga rasio petugas terhadap warga binaan yang belum ideal.
“Tentu kita tidak menutup mata terhadap tantangan. Tapi arah kebijakan sudah jelas, pemasyarakatan harus produktif, adaptif, dan terhubung dengan sistem ekonomi sekaligus berlandaskan prinsip keadilan restoratif, ” tegasnya.
Arah Kebijakan ke Depan
Ke depan, dengan basis data yang semakin kuat dan sinergi lintas sektor, Kemenimipas optimistis pemasyarakatan produktif berbasis restorative justice dapat menjadi salah satu instrumen efektif dalam menekan residivisme, memperkuat kohesi sosial, sekaligus menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif di Indonesia. (PERS)

Updates.