Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja di Sunter, Satu Pelaku Ditangkap

    Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Ganja di Sunter, Satu Pelaku Ditangkap

    JAKARTA - Jaringan peredaran narkoba kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kali ini, operasi penangkapan dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, yang berujung pada penyitaan ganja seberat kurang lebih satu kilogram.

    Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MNB (24) di sebuah pos keamanan jasa pengiriman di wilayah Sunter. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi berharga yang diterima dari masyarakat.

    “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di lokasi tersebut, ” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar, Jumat (10/10/2025).

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis mendalam, tim kepolisian bergerak cepat pada Rabu (8/10) sekitar pukul 15.45 WIB. MNB tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat satu kilogram.

    Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di lokasi kejadian. Petugas mendapati satu paket besar ganja yang dibungkus rapi menggunakan lakban, dengan berat bruto mencapai 1 kilogram.

    Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan oleh MNB untuk melancarkan aksinya dalam bertransaksi.

    Dalam pemeriksaan awal, MNB mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria berinisial D, yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). MNB membeli ganja itu senilai kurang lebih Rp5 juta di wilayah Jakarta Utara.

    Saat ini, MNB telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. (PERS)

    narkoba ganja polda metro jaya kriminalitas jakarta utara pengungkapan kasus andri fajar
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Dalami Suap Inhutani V-PT PML, Saksi...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Kejari Tanjung Perak Terapkan WFH Mulai 17 April, PTPS dan Tilang Tetap Buka
    Desakan Warga Soal Proyek Saluran Limbah PT Basic di Sei Mangkei: DPRD dan Pemerintah Setempat Tinjau dan Evaluasi
    Doa Bersama Satgas Yonif 712 dan Warga Wabui: Merajut Damai di Intan Jaya
    Sentuhan Hangat Satgas Yonif 200/BN: Cukur Ceria di Nduga

    Ikuti Kami