Polisi Tetapkan Pemilik Terra Drone Sebagi Tersangka Kasus Kebakaran Maut di Jakpus

    Polisi Tetapkan Pemilik Terra Drone Sebagi Tersangka Kasus Kebakaran Maut di Jakpus

    JAKARTA - Update kebakaran maut di Kemayoran Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025) lalu, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW dan sembilan saksi lainnya.
     
    “MW telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, ” kata AKBP Roby, Jumat (12/12).

    Ia mengatakan, tersangka MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran hingga berujung pada kematian. 

    "Ancaman pidananya berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara, " kata AKBP Roby.

    Polisi masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi pidana dalam perkara tersebut. 

    Sementara itu Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyampaikan seluruh korban telah berhasil diidentifikasi. 

    “Tim DVI Polri telah menyelesaikan identifikasi terhadap 22 kantong jenazah, ” ujarnya. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Parungkuda Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari
    Polsek Ciemas Laksanakan Sambang dan Patroli Satkamling di Desa Cibenda
    Utamakan Kesehatan Warga Babinsa Koramil 0804/08 Barat Bersama Nakes Berikan Pelayanan Door to Door ODGJ
    Ketua DPD PSI Sumenep Dukung Pernyataan Kapolri: Polri Tetap di Bawah Presiden
    Polsek Cidahu Gelar Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Ikuti Kami