Polisi Tetapkan Pemilik Terra Drone Sebagi Tersangka Kasus Kebakaran Maut di Jakpus

    Polisi Tetapkan Pemilik Terra Drone Sebagi Tersangka Kasus Kebakaran Maut di Jakpus

    JAKARTA - Update kebakaran maut di Kemayoran Jakarta Pusat yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025) lalu, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, berinisial MW, sebagai tersangka.

    Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MW dan sembilan saksi lainnya.
     
    “MW telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, ” kata AKBP Roby, Jumat (12/12).

    Ia mengatakan, tersangka MW dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran hingga berujung pada kematian. 

    "Ancaman pidananya berkisar antara 5 hingga 12 tahun penjara, " kata AKBP Roby.

    Polisi masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi pidana dalam perkara tersebut. 

    Sementara itu Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyampaikan seluruh korban telah berhasil diidentifikasi. 

    “Tim DVI Polri telah menyelesaikan identifikasi terhadap 22 kantong jenazah, ” ujarnya. (*)

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ditlantas Polda Sumbar Edukasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah, Gandeng MAN 2 Padang Lewat Halal Bihalal
    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Padang, Kerugian Korban Capai Rp18 Juta
    Polisi Dorong UMKM Naik Kelas, Bhabinkamtibmas Dampingi Budidaya Madu di Pariaman
    Agus, Sang Pejuang Dapur MBG: Merajut Asa Keluarga Lewat Keringat dan Tangguh
    Polisi Respons Cepat Laporan Pencurian di Limapuluh Kota, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

    Ikuti Kami