Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Melaya, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

    Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Melaya, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Singkat

    Kepolisian Resor (Polres) Jembrana kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Melaya, dan dirilis pada hari Senin, 27/10/2025.

    Pelaku berinisial M (28), warga luar Jembrana, ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Jembrana pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Gurami, Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya. Penangkapan dilakukan hanya berselang empat hari setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.

    Kasus ini bermula dari laporan korban, I Ketut Mandiasa (37), warga Banjar Sumbersari, Desa Melaya, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 5764 ZU saat diparkir di depan sebuah ruko di Banjar Klatakan, Melaya, pada Selasa (14/10/2025). Motor tersebut hilang karena kunci masih tergantung di rumah kunci.

    Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil interogasi, M mengakui telah mengambil motor korban untuk dijual dan memperoleh uang. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor hasil curian dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

    Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi kepada anggotanya atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

    “Keberhasilan ini merupakan wujud kesigapan dan kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah Jembrana dan memastikan pelaku kejahatan tidak leluasa beraksi, ” tegas Kapolres.

    Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

    “Kami mengingatkan masyarakat agar selalu mencabut kunci saat memarkir kendaraan, gunakan kunci ganda, dan parkir di tempat aman. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau melalui layanan darurat 110, ” tambahnya.

    Pelaku kini telah diamankan di Polres Jembrana dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

    jembrana
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jembrana Berhasil Ungkap Kasus Illegal...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jadi Ketum PB IPSI, Sugiono Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum dan Kian Mendunia
    3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, Mantan Plt Kasek SMPN 3 Pallangga Tidak Pernah Masuk Mengajar
    Cerita Prabowo 34 Tahun Mengabdikan Diri Kembangkan Pencak Silat
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026

    Ikuti Kami