Polres Jembrana Sigap Tangani Penemuan Jenazah di Pantai Delodbrawah

    Polres Jembrana Sigap Tangani Penemuan Jenazah di Pantai Delodbrawah

    Polres Jembrana menunjukkan kehadiran dan respons cepat dalam menangani penemuan seorang warga yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Senin (15/12/2025) pagi.

    Peristiwa tersebut dilaporkan warga sekitar pukul 06.30 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Delodbrawah bersama personel Polres Jembrana segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan serta pemeriksaan awal.

    Sekitar pukul 07.30 Wita, tim gabungan dari Identifikasi Satreskrim Polres Jembrana, Sidokkes Polres Jembrana, serta tenaga medis Puskesmas I Mendoyo melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari aspek medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jenazah berjenis kelamin laki-laki, diperkirakan meninggal dunia sekitar empat jam sebelum ditemukan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, dan penyebab kematian belum dapat dipastikan.

    Korban kemudian teridentifikasi sebagai I Ketut S (63), warga Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana. Pihak keluarga menyatakan korban memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah serta menolak dilakukan otopsi. Selanjutnya jenazah diserahkan kepada keluarga untuk proses pemulasaraan.

    Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan telah dilaksanakan sesuai prosedur kepolisian.

    “Polres Jembrana telah melakukan langkah-langkah kepolisian secara cepat dan profesional, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, melaksanakan olah TKP bersama tim medis, hingga mengumpulkan keterangan saksi dan keluarga korban, ” jelasnya.

    IPDA I Putu Budi Arnaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian menonjol di lingkungan sekitar.

    “Apabila masyarakat menemukan peristiwa yang membutuhkan kehadiran Polri, segera hubungi layanan darurat Polri 110 yang aktif 24 jam, agar dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, ” pungkasnya.

    jembrana
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Tidak Bertentangan...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Parungkuda Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari
    Polsek Ciemas Laksanakan Sambang dan Patroli Satkamling di Desa Cibenda
    Utamakan Kesehatan Warga Babinsa Koramil 0804/08 Barat Bersama Nakes Berikan Pelayanan Door to Door ODGJ
    Ketua DPD PSI Sumenep Dukung Pernyataan Kapolri: Polri Tetap di Bawah Presiden
    Polsek Cidahu Gelar Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Ikuti Kami