Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga

    Polri Jelaskan Komposisi dan Mekanisme Penugasan Personel di Kementerian dan Lembaga

    Jakarta, Polri memberikan penjelasan terkait komposisi dan mekanisme penugasan anggota kepolisian yang bekerja di luar struktur organisasi Polri. Penjelasan ini disampaikan Kadivhumas Polri saat doorstop di Mabes Polri, 17 November 2025, menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap jumlah personel aktif yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga negara.

    Kadivhumas menyampaikan bahwa data terbaru menunjukkan penugasan dengan fungsi yang beragam, tidak seluruhnya mengisi jabatan struktural atau manajerial.

    “Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial, ” ujar Kadivhumas.

    Berdasarkan data resmi Polri per 16 November 2025, terdapat sekitar 300 anggota Polri yang mengisi jabatan manajerial/eselon di K/L, mulai dari Eselon I.A, I.B, II.A, III.A, hingga IV.A, termasuk JPT Utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
    Sementara sekitar 4.000 anggota Polri lainnya bertugas pada jabatan non-manajerial seperti staf, asisten, koordinator, penyidik, ajudan, pengawal/pamwal, staf khusus, dan fungsi pendukung lainnya.

    Selain memberikan data terbaru, Kadivhumas juga menjelaskan mekanisme resmi yang selama ini berlaku dalam penugasan anggota Polri ke kementerian/lembaga. Mekanisme ini, menurutnya, memastikan setiap penempatan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan proses evaluasi kompetensi.

    “Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu, ” jelasnya.

    Kadivhumas merinci bahwa prosesnya diawali dengan permintaan dari K/L kepada Kapolri, kemudian dilanjutkan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling relevan. Kandidat tersebut kemudian dihadapkan secara resmi kepada K/L pemohon, sebelum akhirnya diusulkan untuk Keputusan Presiden bagi Jabatan Pimpinan Tinggi(JPT) Utama dan Madya serta Keputusan Menteri atau Pimpinan Lembaga Negara bagi jabatan di bawahnya.

    Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri pada jabatan struktural di K/L tidak dapat dilakukan hanya dengan surat internal Polri.

    “Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri, ” tegasnya.

    Polri memastikan seluruh data dan mekanisme tersebut juga akan dibahas lebih lanjut dalam kajian tim pokja yang dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga arah kebijakan ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 13 Bendo  Amankan Halalbihalal Warga PSHT Sampaikan Pesan Kamtibmas   
    Borong Hasil Kebun Warga Paniai, Satgas Yonif 4 Marinir TNI AL Dorong Ekonomi Lokal Papua Tengah
    Sentuhan Humanis di Pedalaman Papua, Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya Layani Kesehatan Warga Yugumuak
    Kreativitas Tumbuh Jiwa Kepemimpinan Terasah  Saka Wira Kartika Gelar Kegiatan Hasta Karya Inspiratif   
    Satgas Ksatria Jaya Eratkan Warga Sinak Lewat Komsos Humanis

    Ikuti Kami