Wapres Gibran Usulkan Hakim Ad Hoc Kasus Aktivis KontraS, Yusril: Pemerintah akan Bahas dengan MA

    Wapres Gibran Usulkan Hakim Ad Hoc Kasus Aktivis KontraS, Yusril: Pemerintah akan Bahas dengan MA
    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

    JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengenai penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan segera dibahas pemerintah bersama Mahkamah Agung.

    Usulan ini muncul setelah Wapres Gibran menilai pentingnya keberadaan hakim ad hoc untuk mengadili perkara tersebut. "Kami, pemerintah, tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung (MA, red.) untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden, " ujar Menko Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Jumat.

    Menko Yusril menjelaskan bahwa kemungkinan untuk melibatkan hakim ad hoc dalam kasus ini masih terbuka lebar. Peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi, memang secara eksplisit menyebutkan adanya potensi keterlibatan hakim ad hoc. "Tidak tertutup kemungkinan untuk kasus-kasus tertentu, itu juga direkrut hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara tertentu itu saja. Dan, untuk itu, perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung, " tuturnya.

    Namun, Menko Yusril menegaskan bahwa hingga kini belum ada tersangka dari kalangan sipil dalam kasus yang menimpa Andrie Yunus. Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya adalah prajurit TNI.

    Oleh karena itu, Yusril menjelaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan diadili sepenuhnya oleh pengadilan militer, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer. "Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer, dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer, " tegasnya.

    Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Selasa (7/4/2026) telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Oditurat Militer II-07 Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.

    Puspom TNI sendiri telah menetapkan empat prajurit TNI yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka pada akhir bulan lalu. Keempat tersangka tersebut adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. (PERS) 

    hakim ad hoc kasus kontras gibran rakabuming raka yusril ihza mahendra mahkamah agung peradilan militer aktivis disiram air keras bais tni
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Waketum PAN Dukung Laporan Dugaan Hasutan...

    Artikel Berikutnya

    Kakorlantas Irjen. (Pol) Agus Suryonugroho:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global
    Bapas Purwokerto Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Ikhlas Pamijen dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-82
    Lautan Sepeda! Ribuan Warga Mojokerto Tumpah Ruah Ikuti Funbike, Semarakkan HUT Ke 80 Persit
    BPS Rilis Keberhasilan Bupati Paris Yasir Setahun Pimpin Jeneponto, Ini Capaiannya
    Bapas Purwokerto Meriahkan HBP ke-62 Lewat Prestasi di Lapangan Voli

    Ikuti Kami