Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 2 Kurir Ditangkap di Bekasi

    Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 2 Kurir Ditangkap di Bekasi

    JAKARTA - Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memimpin operasi penangkapan yang menggemparkan, berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam sebuah gebrakan menegangkan, dua individu yang berperan sebagai kurir, M. Yunus dan M. Amin, berhasil diciduk.

    Penangkapan dramatis ini terjadi di kawasan Jl. Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu (11/10/25) sekitar pukul 22.00 WIB. Momen penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang dimulai dari informasi berharga yang diterima pada Selasa (7/10/25).

    Informasi tersebut mengindikasikan adanya sindikat narkoba asal Malaysia yang berupaya menyelundupkan sejumlah besar sabu dan ekstasi ke wilayah Cikarang, Jawa Barat. Menindaklanjuti laporan ini, tim investigasi bergerak cepat.

    Pada Jumat (10/10/25) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapatkan petunjuk penting. Dua orang mencurigakan terdeteksi di area Bekasi International Industrial Estate, mengendarai mobil Soluna berwarna putih. Tanpa ragu, tim melakukan pengejaran yang berujung pada penangkapan kedua tersangka.

    “Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua buah koper berwarna biru berisi 20 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi, ” jelas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Senin (13/10/25).

    Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka Yunus mengaku diperintahkan untuk mengambil barang haram tersebut di Cikarang menggunakan mobil milik Amin. Ada nama besar yang disebut, yaitu Ayung, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

    “Tersangka Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100.000.000 setelah pekerjaan selesai, ” ujar Brigjen Pol. Eko.

    Sementara itu, tersangka Amin mengungkapkan bahwa dirinya hanya menemani Yunus dengan iming-ikim bayaran yang lebih kecil, yaitu Rp50.000.000. Hingga kini, proses penyidikan terhadap kedua tersangka terus berlanjut.

    “Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO, ” ungkap Brigjen Pol. Eko, menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tuntas peredaran narkoba. (PERS)

    bareskrim polri narkoba penangkapan jaringan internasional bekasi tindak pidana narkoba brigjen pol. eko hadi santoso m. yunus m. amin
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Fitnah di Medsos, Bambang Patijaya...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jaringan Curanmor Lintas Wilayah Terbongkar, Pelaku Licin Diringkus
    Kejari Tanjung Perak Terapkan WFH Mulai 17 April, PTPS dan Tilang Tetap Buka
    Desakan Warga Soal Proyek Saluran Limbah PT Basic di Sei Mangkei: DPRD dan Pemerintah Setempat Tinjau dan Evaluasi
    Doa Bersama Satgas Yonif 712 dan Warga Wabui: Merajut Damai di Intan Jaya
    Sentuhan Hangat Satgas Yonif 200/BN: Cukur Ceria di Nduga

    Ikuti Kami