JAKARTA - Keindahan kapal-kapal pesiar mewah yang berlabuh di perairan Indonesia ternyata menyisakan cerita tak sedap bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta baru saja menyegel 29 unit kapal yacht mewah. Tindakan tegas ini diambil lantaran puluhan kapal berbanderol fantastis tersebut diduga kuat telah mengangkangi peraturan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku di tanah air.
Operasi penertiban ini merupakan hasil dari gelaran patroli rutin yang menyasar komoditas bernilai tinggi atau high valued goods (HVG). Dalam aksinya, petugas Kanwil Bea Cukai Jakarta memeriksa total 112 unit kapal yacht. Dari jumlah tersebut, 57 unit berbendera asing dan 55 unit lainnya juga tercatat sebagai kapal berbendera asing. Namun, dari pemeriksaan mendalam, 29 unit kapal wisata yacht berbendera asing inilah yang akhirnya disegel.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P., membeberkan modus pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Salah satunya adalah kapal yacht yang seharusnya sudah tidak berada di wilayah Indonesia karena izin masuknya, yang dikenal sebagai vessel declaration (VD), telah habis masa berlakunya. Lebih mengejutkan lagi, beberapa yacht tersebut ternyata tidak hanya digunakan sebagai sarana rekreasi oleh pemiliknya, melainkan disewakan kepada pihak lain.
"Terhadap penghasilan yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya, " ujar Agus D.P. dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/04/2026). Ia menambahkan, praktik ini jelas merugikan negara karena potensi penerimaan pajak dari aktivitas sewa tersebut luput dari perhatian otoritas.
Selain itu, beberapa kapal yacht yang diimpor ke Indonesia kemudian diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI). Tindakan ini juga terindikasi melanggar kewajiban kepabeanan impor yang seharusnya dipenuhi jika kapal tersebut akan digunakan secara permanen di wilayah pabean Indonesia. Dengan kata lain, kapal tersebut masuk tanpa melalui proses impor yang semestinya.
Agus menegaskan, kapal yacht yang tidak terbukti melakukan pelanggaran di atas tentu saja tidak dikenakan tindakan penyegelan. Ia menekankan bahwa kegiatan patroli HVG, termasuk komoditas lainnya, akan terus digalakkan oleh Kanwil Bea Cukai Jakarta. Tujuannya tak lain adalah untuk memastikan optimalisasi penerimaan negara dari barang-barang bernilai tinggi.
"Selama ini tidak sama sekali atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan, " ungkapnya, menyiratkan adanya praktik penghindaran kewajiban oleh pemilik yacht.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa patroli HVG ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia berpendapat, mereka yang mampu membeli barang-barang mewah seyogianya turut berkontribusi lebih besar terhadap keuangan negara melalui pembayaran bea masuk dan pajak impor.
"Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara, " imbuhnya, merujuk pada mandat penting dari Presiden Joko Widodo.
Meskipun demikian, angka pasti kerugian negara akibat dugaan pelanggaran ini belum dapat dipublikasikan. Agus menjelaskan bahwa perhitungan masih dalam tahap penelitian dan penghitungan mendalam yang melibatkan DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam proses ini.
"Kerugian negara secara angka belum kami hitung, karena hal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak yang bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya, " jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJBC Jakarta, Hendri Darnadi, telah menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas ekonomi bawah tanah (underground economy), serta menegakkan keadilan fiskal.
"Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya?" tegas Hendri Darnadi, menyuarakan prinsip kesetaraan dalam kewajiban finansial. (PERS)

Updates.