DJP Buka Suara Soal Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi Pajak

    DJP Buka Suara Soal Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi Pajak
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

    JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara mengenai aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di beberapa lokasi. Penggeledahan ini sendiri berkaitan dengan terkuaknya kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menanti informasi resmi dari Kejagung mengenai perkembangan kasus tersebut. Ia berjanji akan segera memberikan kabar lebih lanjut begitu ada data yang valid untuk dipublikasikan.

    "Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi yang terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik, " ujar Rosmauli dalam sebuah pernyataan resmi pada Selasa (18/11/2025).

    Rosmauli menegaskan komitmen DJP untuk menghormati setiap proses hukum yang tengah berjalan. Ia percaya bahwa penegakan hukum adalah pilar penting dalam menjaga marwah dan integritas institusi pajak.

    "Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen dan kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas insitusi kami, " tegasnya.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan hukum berupa penggeledahan. Ia menyatakan bahwa penggeledahan tersebut menyasar beberapa tempat yang diduga terkait dengan kasus pidana korupsi yang bertujuan memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak selama periode 2016-2020.

    "Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020, " ungkap Anang, Senin (17/11/2025).

    Anang menambahkan bahwa kasus ini melibatkan oknum pegawai pajak di lingkungan DJP. Namun, ia memilih untuk tidak merinci lebih lanjut mengenai waktu maupun lokasi pasti penggeledahan yang dilakukan.

    Detail mengenai duduk perkara kasus korupsi ini pun masih belum diungkapkan secara gamblang oleh Anang. Ia hanya mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

    "Iya (naik sidik), " ucapnya. (PERS

    djp kejagung korupsi pajak penegakan hukum rosmauli anang supriatna
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Arif Rahman: Perjalanan Politik Sang Aktivis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rijalul Fikri: Retorika Teknokrasi Menghadapi Kematian di Jakarta
    Tondong Tallasa Bangkit: JNI Pangkep Dorong Kebangkitan Potensi Lokal di Timur Pangkep
    Warga Lumin Park Apresiasi Respons Cepat Polda Sumbar Bersihkan Akses Jalan Pascabencana
    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana

    Ikuti Kami