JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Kali ini, fokus pemeriksaan mengarah pada Rufis Bahrudin (RFB), seorang anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pemeriksaan ini digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).
Namun, Budi Prasetyo menegaskan bahwa Rufis Bahrudin diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat di DPRD, melainkan sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International. Perusahaan inilah yang diduga tersangkut dalam pusaran kasus korupsi yang merugikan negara.
Tak hanya Rufis Bahrudin, KPK juga memanggil saksi lain yang terkait dengan perusahaan tersebut. FNR, yang menjabat sebagai Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International, turut diperiksa untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik. Kedatangan Rufis Bahrudin dan FNR di Gedung Merah Putih KPK tercatat pada pukul 09.34 WIB.
Kasus ini sendiri mulai diselidiki oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. KPK juga secara aktif berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Perkiraan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, bahkan KPK telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji semakin memperluas cakupan kasus ini. Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga sempat menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (PERS)

Updates.