JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi mengonfirmasi bahwa Riza Chalid dan Jurist Tan kini berstatus stateless. Kepastian ini datang menyusul langkah tegas pencabutan paspor kedua individu yang telah ditetapkan sebagai buronan oleh institusi hukum tersebut.
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, membenarkan status stateless Riza Chalid dan Jurist Tan. "Ya (stateless), " ujarnya singkat saat ditanya mengenai konsekuensi dari pencabutan paspor kedua buronan tersebut pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Langkah pencabutan paspor ini diharapkan menjadi benteng terakhir untuk mencegah Riza Chalid dan Jurist Tan melarikan diri lebih jauh dari negara tempat mereka kini bersembunyi. Dengan tidak lagi memiliki kewarganegaraan yang terdaftar, mobilitas internasional mereka menjadi sangat terbatas.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengumumkan pencabutan paspor Jurist Tan pada Senin, 4 Agustus 2025. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan permintaan langsung dari Kejaksaan Agung.
"(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI, " tegas Agus Andrianto saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 Agustus 2025. Langkah serupa juga diambil untuk Riza Chalid. Pencabutan paspor Riza Chalid dilakukan beriringan dengan penetapannya sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025.
"Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita, " jelas Agus Andrianto mengenai tujuan pencekalan ganda ini.
Status kehilangan kewarganegaraan seseorang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 dalam undang-undang tersebut merinci sembilan kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan status kewarganegaraannya.
Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan tata kelola minyak mentah. Ia diduga terlibat dalam kesepakatan untuk menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di tangki Merak bersama tiga tersangka lainnya.
Sementara itu, Jurist Tan juga tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Ia mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diperuntukkan bagi pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Sebagai upaya lanjutan, Kejaksaan Agung pada Agustus lalu telah memproses permintaan red notice terhadap kedua tersangka ini. Red notice, yang dikeluarkan oleh Interpol, berfungsi sebagai peringatan kepada negara-negara anggota untuk membantu dalam menemukan dan menangkap buronan, guna proses ekstradisi atau penyerahan kepada negara yang meminta. (PERS)

Updates.