LAMPUNG - Bayangkan, setiap gumpalan aspal yang seharusnya menjadi pondasi kokoh kini terhitung bukan dari panjangnya, melainkan dari tebalnya amplop berisi uang haram. Sungguh ironis, pembangunan jalan tol Lampung yang seharusnya menghubungkan dan melancarkan mobilitas, justru menjadi ladang basah praktik korupsi yang merugikan negara.
Perkara ini mencuat dari pembangunan jalan tol Lampung, khususnya ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2019. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil membongkar kasus ini, mengungkap adanya pembangunan sepanjang 12 kilometer, tepatnya dari Km 100 200 hingga Km 112 200, yang dikorupsi.
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, membenarkan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah IBN, yang menjabat sebagai Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya; MW alias WDD, sang kasir di tim Divisi 5; dan TG alias TWT, Kabag Akuntansi di tim yang sama.
"Kerugian negara mencapai Rp 66 miliar, " ungkap Masagus Rudy di Kejati Lampung pada Selasa (7/10/2025).
Kabar mengejutkan datang ketika salah satu tersangka, TG alias TWT, secara sukarela mengembalikan sebagian besar uang hasil korupsi yang telah dinikmatinya. Pengembalian tersebut mencapai Rp 7, 42 miliar.
"Tersangka TG mengembalikan uang yang dinikmatinya hari ini sebesar Rp 7, 42 miliar, " ujar Masagus Rudy.
Tujuh tumpukan uang tunai yang diserahkan ini menjadi saksi bisu praktik haram tersebut. Penyerahan dilakukan di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung pada Selasa siang, memperlihatkan jumlah fantastis yang seharusnya menjadi hak publik.
Uang senilai Rp 7, 42 miliar tersebut telah diamankan dan ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung yang berada di Bank Syariah Indonesia (BSI). Dengan adanya pengembalian dari tersangka TG, total pengembalian kerugian negara yang berhasil dihimpun dari para tersangka kini mencapai Rp 11, 14 miliar.
Modus operandi para pelaku terbilang licik. Mereka merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pekerjaan jalan tol Terpeka. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 1, 2 triliun ini, yang seharusnya dikerjakan sepanjang 12 km dari Km 100 200 hingga Km 112 200, ternyata dipertanggungjawabkan secara finansial dengan cara yang tidak benar.
Pekerjaan yang memakan waktu 24 bulan, sejak 5 April 2017 hingga 8 November 2019, ditambah masa pemeliharaan selama tiga tahun, ternyata diwarnai dengan penyimpangan anggaran yang parah melalui pembuatan pertanggungjawaban keuangan yang fiktif. (PERS)

Updates.