KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Haji

    KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Haji
    Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Beliau akan diperiksa sebagai saksi dalam rangka mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji pada periode 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama.

    "Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, " ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Jumat, 23 Januari 2026.

    Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci secara spesifik alasan pemanggilan Dito Ariotedjo. Namun, lembaga antirasuah tersebut mengimbau agar beliau dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan ini.

    "Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang, " tambah Budi Prasetyo.

    Kasus yang tengah diselidiki ini berakar dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian kuota tambahan ini sejatinya bertujuan untuk mengurai panjangnya antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia, yang bahkan bisa mencapai dua dekade.

    Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia mendapatkan jatah 221 ribu jemaah haji pada tahun 2024. Dengan adanya penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, timbul permasalahan saat kuota tambahan tersebut terbagi rata, masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

    Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, alokasi yang digunakan untuk jemaah haji reguler pada tahun 2024 menjadi 213.320 orang, sementara untuk jemaah haji khusus sebanyak 27.680 orang.

    KPK mengungkapkan bahwa kebijakan di era kepemimpinan Yaqut tersebut berdampak pada ribuan jemaah haji reguler. Sekitar 8.400 orang jemaah haji reguler, yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat diberangkatkan berkat kuota tambahan di tahun 2024, justru terpaksa gagal berangkat.

    Melalui serangkaian proses penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama periode tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK memastikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung penetapan tersangka dalam kasus ini. (PERS)

    kpk dito ariotedjo korupsi haji menpora kementerian agama jemaah haji
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    PT Insight Investment Management Didakwa...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Gila, Kuota Perjalanan Ibadah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Karena Sering Macet dan Dekat Jalan Tikus, Pintu Masuk Wisatawan Cikembulan Pass Digeser  ke Area Perbatasan Desa Pananjung dan Desa Wonoharjo
    Sentuhan Humanis Samsat Sragen: Polantas Berikan Pelayanan Berempati
    Rudem Perkuat Kekompakan Lewat Latihan Bersama Mini Soccer se Karesidenan Pati Jelang Piala Kakanwil Ditjenpas Jateng 2026
    Kejati Jatim Bekali 1000 Lebih Calon Juru Dakwah LDII dengan Penangkalan Radikalisme dan Intoleransi Beragama
    Rudem Ikuti Zoom Opini Ombudsman RI 2026, Perkuat Komitmen Cegah Maladministrasi Pelayanan Publik

    Ikuti Kami