KPK Dalami Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Dua Saksi Diperiksa

    KPK Dalami Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Dua Saksi Diperiksa
    Jumali, Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina periode 2017-2018

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin intensif mengusut dugaan rasuah di balik proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) yang berlangsung rentang tahun 2018 hingga 2023. Upaya pendalaman ini melibatkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi kunci yang dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

    Kehadiran para saksi ini, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sangat krusial untuk mengklarifikasi berbagai aspek terkait proses pengadaan yang sedang diselidiki. "Saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh auditor negara mengenai proses pengadaan tersebut, " ungkap Budi Prasetyo, Minggu (12/10/2025).

    Dua saksi yang dipanggil adalah Jumali, yang pernah menjabat sebagai Vice President Retail Fuel Marketing Pertamina periode 2017-2018, serta seorang perwakilan dari PT Amartha Valasindo. Kejaksaan berharap keterangan mereka akan membuka tabir lebih terang mengenai duduk perkara kasus ini.

    Kasus ini sendiri telah menarik perhatian publik sejak KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 20 Januari 2025. Sebelumnya, kasus ini telah melalui tahap penyelidikan yang membuahkan hasil sejak September 2024.

    KPK tidak tinggal diam dan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun jumlah pastinya baru diungkapkan pada 31 Januari 2025, yakni sebanyak tiga orang. Perkembangan signifikan lainnya terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika penyidikan kasus digitalisasi SPBU ini dilaporkan telah mencapai tahap akhir. Saat ini, KPK bersama BPK tengah bekerja keras menghitung estimasi kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini.

    Publik juga dikejutkan dengan pengumuman pada 6 Oktober 2025 bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU ini ternyata memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada periode 2020–2024. Tersangka yang dimaksud adalah Elvizar (EL), yang saat kasus digitalisasi SPBU menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan di kasus mesin EDC, ia menduduki posisi Direktur Utama PCS. (PERS

    kpk korupsi pertamina spbu digitalisasi bpk investigasi budi prasetyo
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadirkan Harapan...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ribuan Santri Siap Bela Negara di Siliwangi Santri Camp 2026
    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jadi Ketum PB IPSI, Sugiono Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum dan Kian Mendunia
    3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, Mantan Plt Kasek SMPN 3 Pallangga Tidak Pernah Masuk Mengajar
    Cerita Prabowo 34 Tahun Mengabdikan Diri Kembangkan Pencak Silat

    Ikuti Kami