KPK Selidiki Legalitas Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

    KPK Selidiki Legalitas Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
    Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP),

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah fokus mengusut tuntas aspek legalitas lahan yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang berlangsung pada tahun anggaran 2018 hingga 2020. Langkah ini diambil demi memastikan setiap tahapan proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada celah penyalahgunaan.

    “Dalam perkara ini, itu kan terkait dengan pengadaan lahan-lahan di sekitar jalan tol, sehingga tentu KPK juga butuh untuk melihat bagaimana legalitas dari jalan-jalan tersebut, ” ujar Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

    Penyelidikan mendalam ini mencakup pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Banten, atau staf yang mewakili, pada Kamis (20/10/2025). KPK ingin memastikan tidak ada permainan dalam proses pembelian tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi kelancaran pembangunan infrastruktur vital ini.

    “Terlebih dalam proses pengadaan jalan ini, salah satu informasi yang diperoleh adalah sudah ada pengondisian awal, atau sudah ada pembelian-pembelian awal yang memang tujuannya nanti untuk disiapkan atau dijual dalam pembangunan jalan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra tersebut, ” katanya.

    Sebelumnya, pada Rabu (13/3/2024), KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi di PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen (IZ). Bahkan, PT STJ juga turut ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

    Sayangnya, proses hukum terhadap Iskandar Zulkarnaen harus terhenti lantaran beliau telah meninggal dunia pada Kamis (8/8/2024). Sementara itu, Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto telah ditahan oleh KPK pada Selasa (6/8/2025).

    Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp205, 14 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Rinciannya meliputi Rp133, 73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya kepada PT STJ untuk lahan di Bakauheni, dan Rp71, 41 miliar untuk pembelian lahan di Kalianda, kedua lokasi tersebut berada di Provinsi Lampung. (PERS) 

    kpk korupsi jtts pengadaan lahan pt hutama karya bpkp bintang perbowo m. rizal sutjipto iskandar zulkarnaen
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rijalul Fikri: Retorika Teknokrasi Menghadapi Kematian di Jakarta
    Tondong Tallasa Bangkit: JNI Pangkep Dorong Kebangkitan Potensi Lokal di Timur Pangkep
    Warga Lumin Park Apresiasi Respons Cepat Polda Sumbar Bersihkan Akses Jalan Pascabencana
    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana

    Ikuti Kami