KPK Periksa Saksi Meringankan Tersangka Dana Hibah Jatim

    KPK Periksa Saksi Meringankan Tersangka Dana Hibah Jatim
    Tersangka kasus dana hibah Jawa Timur sekaligus pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan (tengah)

    JAKARTA - Upaya pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hari Jumat (17/10/2025), lima saksi dipanggil untuk memberikan keterangan di Polres Tulungagung, Jawa Timur. Pemanggilan kelima saksi ini bukan tanpa alasan, melainkan atas permintaan langsung dari tersangka Wawan Kristiawan (WK).

    “Saksi-saksi yang dipanggil adalah saksi-saksi atas permintaan tersangka WK, yaitu saksi-saksi untuk meringankan saudara WK, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

    Kelima saksi yang diperiksa tersebut merupakan individu yang memiliki keterkaitan dengan kelompok masyarakat penerima dana hibah. Mereka adalah AGS selaku pihak pokmas Sekar Arum, HAD selaku pihak pokmas Margo Joyo, HAR selaku pihak pokmas Karanggayam Makmur, AR selaku pihak pokmas Maju Mapan, serta SUB selaku Kepala Desa Sidomulyo. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan perspektif baru dalam penyidikan kasus ini.

    Budi Prasetyo menambahkan bahwa langkah menghadirkan saksi atas permintaan tersangka bukanlah hal baru bagi KPK. Praktik ini sudah lazim dilakukan dalam proses penyidikan. “Ini memang lazim dilakukan, dan memang dibutuhkan juga untuk mendengarkan keterangan-keterangan dari para saksi tersebut, ” jelasnya.

    Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 ini memang terus berkembang. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 orang sebagai tersangka. Pengembangan perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022 yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

    KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan bahwa pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus ini sementara terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jatim. Puncaknya, pada 2 Oktober 2025, KPK merilis identitas 21 tersangka yang terbagi dalam dua kategori: penerima suap dan pemberi suap. Dalam daftar tersebut, nama Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung, tercatat sebagai salah satu dari 17 tersangka pemberi suap. (PERS) 

    kpk korupsi dana hibah jawa timur saksi tersangka sahat tua simanjuntak wawan kristiawan budi prasetyo
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Laksmi Wijayanti: Restrukturisasi Izin Hutan...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jadi Ketum PB IPSI, Sugiono Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum dan Kian Mendunia
    3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, Mantan Plt Kasek SMPN 3 Pallangga Tidak Pernah Masuk Mengajar
    Cerita Prabowo 34 Tahun Mengabdikan Diri Kembangkan Pencak Silat
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026
    Sugiono Pimpin IPSI: Targetkan Pencak Silat Masuk Kurikulum Nasional

    Ikuti Kami