JAKARTA - Sebuah skandal merugikan negara hingga Rp 1 triliun terkuak, melibatkan PT Insight Investment Management (IIM) yang didakwa meraup keuntungan fantastis senilai Rp 41, 2 miliar dari praktik investasi fiktif di PT Taspen Persero. Pengelolaan investasi yang dinilai tidak profesional dan menyalahi aturan ini akhirnya membelit korporasi tersebut, menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (22/1/2026), tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan surat dakwaan terhadap PT IIM. Terdakwa korporasi ini diwakili oleh Direkturnya, Thomas Harmanto, di hadapan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.
Jaksa KPK, Januar Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa PT IIM bersama Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama PT IIM dan mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama. Modus operandi mereka adalah dalam investasi pada reksa dana I-Next G2, suatu tindakan yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 1 triliun, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tertanggal 22 April 2025.
Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika PT Taspen menempatkan dana investasi senilai Rp 1 triliun pada produk reksa dana I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Yang mengejutkan, proses pemilihan manajer investasi ini terjadi sebelum adanya penawaran resmi, sebuah praktik yang dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta aturan internal PT Taspen. Penempatan dana investasi yang tidak sesuai dengan kebijakan perusahaan, terutama terkait penanganan aset, terbukti telah menimbulkan kerugian negara.
Dalam pengelolaannya, PT IIM dinilai melakukan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional. Sejak dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun ditempatkan pada Mei 2019, nilai reksa dana I-Next G2 terus merosot. Dari Rp 1.003 per unit, nilainya anjlok hingga mencapai Rp 832 per unit pada Agustus 2024. Ironisnya, di tengah kerugian yang terus merongrong, PT IIM justru membagikan dividen sebesar Rp 12, 3 miliar pada September 2019. Dividen ini, kata jaksa, diambil dari pokok investasi, bukan dari keuntungan riil, seolah-olah perusahaan meraup untung.
Praktik investasi yang merugikan PT Taspen ini justru mengalirkan keuntungan ke berbagai perusahaan lain. PT IIM meraup Rp 41, 2 miliar, PT Valbury Sekuritas Indonesia meraih Rp 2, 4 miliar, PT Pacific Sekuritas mendapatkan Rp 108 juta, PT Tiga Pula Sejahtera kecipratan Rp 150 miliar, dan PT Sinarmas Sekuritas meraup Rp 44 juta.
Tak hanya memperkaya korporasi, kasus ini juga telah memperkaya individu. Antonius NS Kosasih secara pribadi meraup keuntungan Rp 29, 1 miliar, ditambah lagi dalam berbagai mata uang asing, termasuk 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, dan lainnya. Ekiawan Heri Primaryanto juga turut diperkaya sebesar 242.390 dolar AS, serta Patar Sitanggang menerima Rp 200 juta.
Akibat perbuatan tersebut, PT IIM diancam pidana berdasarkan Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menariknya, terhadap surat dakwaan jaksa, terdakwa korporasi PT IIM dan kuasa hukumnya menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya akan beragenda pembuktian pada 29 Januari 2026, dengan rencana jaksa akan menghadirkan 49 saksi dan 5 saksi ahli.
Sebelumnya, Antonius Kosasih telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus yang sama, ditambah kewajiban membayar uang pengganti. Majelis hakim menilai perbuatannya telah menggores rasa keadilan masyarakat karena merugikan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Ekiawan Heri Primaryanto juga dijatuhi vonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti sebesar 253.660 dolar AS. Perkara Ekiawan telah berkekuatan hukum tetap, sementara Kosasih mengajukan kasasi.
Kasus ini menyentuh hati banyak pihak, mengingat dana Taspen adalah tabungan hari tua jutaan ASN yang disisihkan puluhan tahun dari gaji. Kerugian Rp 1 triliun setara dengan gaji pokok 400.000 ASN. Seperti yang dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, “Setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia bersama keluarganya.” KPK sendiri telah menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar hasil rampasan kasus ini kepada PT Taspen Persero sebagai bentuk pemulihan aset dan upaya menjaga hak-hak ASN. (PERS)

Updates.