MEDAN – Dentuman palu hakim menandai dimulainya babak baru dalam pusaran dugaan korupsi jual beli aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 kepada PT Ciputra Land. Perkara yang menyita perhatian publik ini akhirnya bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026).
Empat sosok yang terseret dalam pusaran kasus ini menjalani sidang perdana di Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka adalah Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II; Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP); Askani, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024; serta Abdul Rahman Lubis, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim, persidangan pun dinyatakan terbuka untuk umum, sebuah keputusan yang menegaskan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Sidang perkara dugaan korupsi jual beli aset PTPN I ke Ciputra Land dengan terdakwa Irwan Perangin-angin, Iman Subakti, Askani, dan Abdul Rahman Lubis dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, " ujar Hakim Kasim.
Keempat terdakwa, yang tampil rapi dengan kemeja putih dan didampingi kuasa hukum masing-masing, harus menunggu hingga pukul 12.02 WIB karena penundaan jadwal yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB. Setelah pemeriksaan identitas rampung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersilakan untuk membacakan surat dakwaan yang memberatkan para terdakwa.
Akar permasalahan ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Proses penyidikan yang intensif bahkan memaksa Kejati Sumut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis pada Kamis (28/8/2025). Kantor PTPN I Regional 1, Kantor BPN Deli Serdang, kantor PT Nusa Dua Propertindo, serta PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) tak luput dari pemeriksaan, di mana sejumlah dokumen penting yang krusial bagi terungkapnya perkara berhasil disita.
Menelisik lebih dalam, lahan PTPN di Sumatera Utara seluas 8.077 hektare sejatinya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan ketentuan perubahan tata ruang. Namun, ironisnya, hanya seluas 93, 8 hektare yang telah dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP.
Dalam pengembangan kawasan perumahan Citraland, PT DMKR memainkan peran vital sebagai pengembang dan penjual. Komposisi kepemilikan saham perusahaan ini cukup menarik, dengan PTPN memegang 25 persen saham dan PT Ciputra Land menguasai sisanya, 75 persen.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dalam proses perubahan HGU menjadi HGB, terdapat kewajiban krusial berupa penyerahan 20 persen lahan kepada negara. Kewajiban ini yang tampaknya terabaikan.
"Dari luas 93, 8 hektare tersebut, seharusnya sekitar 18 hektare menjadi hak negara. Ini yang sedang kami hitung secara riil untuk menentukan nilai kerugian negara, " ungkap Harli Siregar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, merinci dugaan peran masing-masing terdakwa. Ia menyebut Askani dan Abdul Rahman Lubis diduga telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan lahan kepada negara. Sementara itu, Direktur PT NDP, Iman Subakti, diduga berperan dalam mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB. Tak ketinggalan, Irwan Perangin-angin diduga terlibat dalam penjualan aset PTPN I melalui kerja sama operasional dengan Ciputra Land.
Atas perbuatan mereka, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, keempat terdakwa mendekam di Rutan Tanjung Gusta, Medan, menanti kelanjutan proses hukum. Kejati Sumut pun tak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan perkara ini. (PERS)

Updates.