JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/10) menggali lebih dalam percakapan elektronik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021. Ardhy Windhy Saputra, yang menjabat sebagai Junior Analyst Messaging and Collaboration di Pertamina, diperiksa sebagai saksi.
"Saksi dikonfirmasi mengenai percakapan melalui e-mail (surat elektronik) terkait dengan pengadaan LNG, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Sementara itu, saksi lain yang juga dipanggil, Bambang Tugianto, seorang Manager Risk Management Pertamina pada periode 2013-2015, berhalangan hadir. Ia dilaporkan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat ini telah bergulir sejak KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 6 Juni 2022. Puncaknya, pada 19 September 2023, KPK menetapkan Karen Agustiawan, yang kala itu menjabat Direktur Utama Pertamina periode 2011-2014, sebagai tersangka.
Perjalanan hukum Karen Agustiawan berlanjut dengan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukuman tersebut menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
Tak berhenti di situ, pada 2 Juli 2024, KPK kembali mengumumkan dua tersangka baru: Yenni Andayani, mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina, dan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina. Keduanya kini telah ditahan oleh KPK sejak 31 Juli 2025, menandakan bahwa penyelidikan kasus ini terus diintensifkan oleh lembaga antirasuah. (PERS)

Updates.