KPK Dalami Dugaan Korupsi Gas PGN, Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto Diperiksa

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Gas PGN, Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto Diperiksa
    Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto

    JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan rasuah dalam kerja sama jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017–2021 terus menunjukkan perkembangan signifikan. Penyelidikan kini merambah ke lingkaran yang lebih luas, menyentuh para pemangku kepentingan kunci di industri energi nasional, seolah membuka tabir misteri yang selama ini terselubung.

    Salah satu figur yang menjadi sorotan adalah mantan orang nomor satu di PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto. Ia terlihat memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Kehadirannya di markas antirasuah ini tentu saja memantik rasa ingin tahu publik mengenai perannya dalam perkara ini.

    “Pemeriksaan dilakukan atas nama DS selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014–2017, ” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran Dwi Soetjipto.

    Namun, Dwi Soetjipto bukanlah satu-satunya nama yang dipanggil. KPK juga memanggil sejumlah saksi penting lainnya dari berbagai perusahaan energi dan operator gas. Rinciannya meliputi perwakilan dari PT Inti Alasindo Energy (IAE), Husky-CNOOC Madura Limited, serta PT Pertamina Gas dan PGN sendiri. Nama-nama seperti ASH dari PT IAE, AZS dari Husky-CNOOC Madura Limited, DSK selaku Manajer Operasional Area Jawa Wilayah Timur PT Pertamina Gas, dan MDF selaku Kepala Operasional PT IAE turut dipanggil. Tak ketinggalan, MR dari PT Arsade Multi Gasindo, OLMR yang pernah menjabat Department Head Gas Supply Division PGN periode 2017–2020, RM selaku Senior Specialist Product Development PGN periode 2016–2017, serta SKMP dari PT Java Energy Semesta juga menjadi bagian dari saksi yang diperiksa.

    Akar persoalan ini terkuak dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016. Anehnya, dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, sebuah kejutan terjadi pada 2 November 2017, ketika PGN justru menandatangani perjanjian kerja sama dengan perusahaan tersebut. Seolah tak berhenti di situ, PGN kemudian mencairkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat pada 9 November 2017. Transaksi inilah yang kini menjadi fokus utama aparat penegak hukum.

    Dalam kasus ini, KPK telah mengidentifikasi dan menetapkan sejumlah tersangka. Di antaranya adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023; Danny Praditya, Direktur Komersial PGN periode 2016–2019; serta Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PGN, yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada 1 Oktober 2025. Menyusul kemudian, Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE, juga ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2025.

    Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai 15 juta dolar AS. Sebuah jumlah yang sangat fantastis dan memilukan.

    KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus bergulir. Lembaga antirasuah ini tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman peran masing-masing saksi yang diperiksa. Perjuangan mengungkap kebenaran dalam kasus ini masih panjang. (PERS) 

    kpk pgn pertamina korupsi energi investigasi sektor migas
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolri Launching Direktorat PPA-PPO di...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Gila, Kuota Perjalanan Ibadah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara
    Razia Blok Caraka Nihil Temuan, Rutan Surakarta Tegaskan Komitmen Keamanan
    Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Sumbang Dana sebagai Langkah Konkret Rehabilitasi Gaza
    Peduli Kesehatan Mental, Peserta Magang Laksanakan Penyuluhan Psikologi bagi Warga Binaan
    Antisipasi Kemacetan Akibat Mobil Mogok, Unit Lantas Polsek Jatisari Sigap Lakukan Pengaturan Lalu Lintas ‎

    Ikuti Kami