Orang Tua Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan

    Orang Tua Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jakarta Selatan
    Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, turut hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan

    JAKARTA - Di tengah sorotan publik, orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yakni Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, turut hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan putra mereka. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10) ini menjadi saksi kehadiran mereka di kursi terdepan ruang sidang utama.

    Keduanya tampak khidmat mengikuti jalannya persidangan, mendengarkan setiap poin permohonan yang dibacakan. Sementara itu, Nadiem Makarim sendiri tidak hadir secara fisik, melainkan diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

    Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, pada Selasa (23/9) lalu. Perkara dengan nomor registrasi 119/Pid.Pra/2025/PN JKT. SEL ini menggugat Kejaksaan Agung RI, khususnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim.

    Menurut Hana Pertiwi, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup. Ia secara spesifik menyinggung perihal bukti audit kerugian keuangan negara yang seharusnya berasal dari instansi berwenang.

    "Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah, " ujar Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).

    Hana menambahkan bahwa substansi lain terkait perkara ini akan diuraikan lebih lanjut di persidangan.

    "Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja, " ungkapnya.

    Kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 ini juga menyeret empat tersangka lain. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; serta Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Hingga kini, Jurist Tan dilaporkan masih berstatus buron.

    Kerugian negara akibat dugaan perbuatan para tersangka ini diperkirakan mencapai Rp1, 98 triliun. Rinciannya meliputi kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark-up harga laptop senilai Rp1, 5 triliun.

    Dalam proses penyidikan yang berjalan, tim Kejaksaan Agung diketahui telah melakukan penggeledahan di apartemen Nadiem Makarim di Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini turut disita. (PERS)

    praperadilan nadiem makarim sidang korupsi kemendikbudristek kejaksaan agung pn jakarta selatan dugaan korupsi laptop
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Morin Yulia, Staf Bank yang Gelapkan Rp...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami