JAKARTA - Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguak tabir dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam terus berlanjut. Pada Senin, 13 Oktober, empat saksi kunci kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan lebih mendalam mengenai kemitraan antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dengan PT Loco Montrado.
“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami terkait peristiwa kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dengan PT Loco Montrado, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Keempat saksi yang memberikan keterangan adalah Abisetyo Arrozaq Wijaya, Financial Reporting and Costing Manager Antam; Ade Prasetyo, Quality Internal Audit and Development Program Specialist Antam; Adrian Pratama, Quality Management Assurance Assistant Manager UBPP Logam Mulia Antam periode 2016-2018; dan Agung Kusumawardhana, Silver Refinery Assistant Manager UBPP LM Antam.
Kasus ini mencuat setelah KPK menyidangkan Dody Martimbang, mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk. Ia kemudian divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan atas keterlibatannya dalam korupsi kerja sama pengolahan anode logam tersebut.
Sebelumnya, KPK juga sempat menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka. Namun, status tersebut dibatalkan setelah hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Kendati demikian, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Besarnya kerugian keuangan negara yang disangkakan dalam kasus ini mencapai Rp100, 7 miliar, sebuah angka yang tentu saja mengiris hati dan menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. (PERS)

Updates.