Jadi Saksi, Ahok Ungkap Borok Pengadaan Minyak Pertamina

    Jadi Saksi, Ahok Ungkap Borok Pengadaan Minyak Pertamina
    Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok

    JAKARTA - Jaksa menghadirkan saksi mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Ia adalah mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok. Kehadirannya bukan sekadar formalitas, melainkan untuk membedah sistem pengadaan yang pernah diusulkannya, yang diklaim lebih efisien namun sayangnya tak berlanjut.

    “Berikutnya tadi juga Saudara menerangkan kemudian pernah mengusulkan satu sistem pengadaan yang efisien yang baru ya, tapi kemudian apakah kemudian ditindaklanjuti, dikabulkan misalnya tapi kemudian ini pernah Saudara mengusulkan. Ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” tanya jaksa, mengorek lebih dalam.

    Ahok pun tak pelak memberikan penjelasan gamblang. Ia mengungkapkan bahwa sistem pengadaan sebelumnya berujung pada kondisi miris: Indonesia tak mampu memiliki cadangan minyak lebih dari 30 hari. Sebuah fakta yang mencengangkan, mengingat krusialnya ketersediaan energi bagi negara.

    “Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Karena kalau mau sampai 30 hari berapa hari mau berapa miliar dolar. Sebetulnya di dalam Undang-Undang Migas, itu menjadi tugas pemerintah. Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya, ” terang Ahok.

    Ia menambahkan, dengan pemerintah sebagai pemegang saham, Pertamina kerap dibebani tugas berat, bahkan harus menanggung kerugian demi menjaga stabilitas pasokan minyak negara.

    “Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan lu rugilah kira-kira gitu loh, kamu nombok kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak, ” imbuhnya dengan nada prihatin.

    Sebagai solusi, Ahok mengusulkan penerapan sistem supplier hire stock melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ia bahkan bermimpi agar LKPP memiliki halaman khusus untuk mengakomodasi kebutuhan pengadaan Pertamina, meniru keberhasilannya saat memimpin DKI Jakarta.

    “Jadi secara prinsip makanya saya kami usulkan kenapa tidak mau supplier hair stock dengan e-katalog LKPP. Saya bawa tim Pertamina ketemu Kepala LKPP ada tiga kali. LKPP juga saya undang datang ke Pertamina. Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta, ” tegas Ahok.

    Ia mengenang, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, sistem yang ia terapkan berhasil menghemat anggaran negara secara signifikan. Namun, ironisnya, setelah ia tak lagi menjabat, sistem tersebut justru diubah.

    “Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta. Tapi apa yang terjadi ketika saya tidak jadi gubernur lagi? Semua diubah, ” sesalnya.

    Lebih lanjut, Ahok menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurutnya hanya dikategorikan sebagai kelebihan bayar. Ia bahkan dengan nada bercanda namun penuh sindiran, menawarkan bantuan kepada jaksa untuk membongkar lebih banyak kasus korupsi di Indonesia.

    “Ada nggak BPK-BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa kalau mau periksa di Indonesia kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkepin Pak, kalau Bapak mau Pak, itu aja Pak, ” ujar Ahok dengan senyum tipis.

    Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini telah merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Pokok permasalahan utama diduga berasal dari impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

    Sidang ini menghadirkan sejumlah terdakwa, di antaranya Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Turut hadir pula Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak Riza Chalid, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (PERS) 

    ahok pertamina korupsi migas dugaan korupsi sidang korupsi jaksa kpk pengadaan barang bumn berita terbaru
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KTP2JB: Kepatuhan Platform Digital Terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Gila, Kuota Perjalanan Ibadah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tingkatkan Sinergitas Pengamanan Perbatasan, Satgas Pamtas RI–Malaysia Terima Pembekalan Drone dari Bea Cukai Entikong
    Bayi SA Akhirnya Pulang: Sinergi Lintas Sektoral Jemput Bayi Probolinggo dari Malaysia
    Bhabinkamtibmas Koordinasi Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Desa Duren
    Anggota Polsek Batujaya ajak Masyarakat untuk Ciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
    BPBD Kenalkan Penanganan Bencana kepada Organisasi Wanita se-Jatim

    Ikuti Kami