JAKARTA - Evaluasi mendalam dari Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) mengungkap gambaran yang kurang memuaskan: kepatuhan perusahaan platform digital terhadap amanat Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, masih jauh dari harapan. Penilaian ini, yang dirangkum dalam “Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025”, disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.
Meskipun ada niat baik dari beberapa platform digital untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan pers, upaya tersebut dinilai belum memadai dan jumlahnya belum signifikan jika dibandingkan dengan cakupan kewajiban yang digariskan dalam Perpres 32/2024. Ketua KTP2JB, Suprapto, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026), menegaskan bahwa dari enam kewajiban yang dibebankan, baru aspek kerja sama dan pelatihan yang mulai terlihat geliatnya, namun itupun masih dalam skala yang sangat minim.
Proses penyusunan laporan ini melibatkan pengisian asesmen mandiri dan pengawasan yang dilakukan KTP2JB. Komite telah menetapkan indikator yang berlandaskan Pasal 5 Perpres, mencakup empat bidang krusial: Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform; Pelatihan dan Program Jurnalisme; Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; serta Organisasi dan Hubungan Antarlembaga.
Di bidang Kerja Sama, KTP2JB mencatat bahwa perusahaan platform digital belum memiliki rencana konkret untuk meningkatkan kemitraan pada tahun 2026. Transparansi mengenai anggaran kerja sama pun minim, demikian pula upaya untuk memastikan algoritma mereka memprioritaskan perusahaan pers yang terverifikasi. Secara keseluruhan, kepatuhan platform digital di Indonesia dalam memenuhi kewajiban Perpres 32/2024 dinilai masih rendah.
Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menemukan bahwa platform digital belum menjelaskan secara mendalam upaya pencegahan komersialisasi berita yang melanggar Undang-Undang Pers. Upaya penyediaan sarana pelaporan khusus berita, yang didorong oleh Perpres, ditolak dengan alasan teknis. Kebijakan konkret terkait perlakuan adil atau fasilitasi komersialisasi berita dari perusahaan pers juga belum terlihat.
Lebih lanjut, terkait desain algoritma distribusi berita, platform digital belum memberikan bukti dokumen yang memadai mengenai notifikasi berkala perubahan algoritma kepada perusahaan pers, serta panduan bagi mereka untuk memanfaatkannya. Hal ini menjadi catatan penting dalam pemenuhan kewajiban platform.
Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas memang mencatat adanya inisiatif dari platform seperti Google, Meta, dan TikTok. Namun, transparansi masih menjadi isu, terutama terkait alokasi anggaran dan aspek keberagaman program. Platform seperti X dan SnackVideo bahkan tidak mengirimkan laporan kepada komite, menunjukkan kurangnya komunikasi dan transparansi.
Menyikapi temuan ini, KTP2JB berharap agar platform digital dapat meningkatkan kepatuhan mereka di tahun mendatang demi mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana diamanatkan Perpres 32/2024. Komite juga memberikan tiga rekomendasi mendasar untuk meningkatkan kepatuhan dan keberlangsungan ekosistem pers nasional.
“Kepatuhan Platform Digital untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam Perpres 32/2024 sulit diwujudkan apabila pelaksanaan kewajiban tersebut tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia. Oleh karena itu Kementerian Kominfo sebagai regulator utama ekosistem bisnis Platform digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini, ” ujar seorang perwakilan komite.
Dukungan lain yang krusial bagi industri pers nasional, seperti insentif fiskal dan dana jurnalisme, juga digarisbawahi sebagai elemen penting untuk mendorong lahirnya jurnalisme berkualitas. (PERS)

Updates.