JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ishfah Abidil Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kali ini, pemeriksaan difokuskan pada dugaan aliran uang yang mengalir dari berbagai biro perjalanan haji menuju pejabat di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Gus Alex diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji untuk periode 2023-2024. Statusnya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, menambah kompleksitas penyelidikan yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa fokus pemeriksaan terhadap Gus Alex adalah untuk menggali pengetahuannya mengenai aliran dana dari biro travel ke pihak-pihak di Kemenag.
"Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para Biro Travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut, " ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Budi menambahkan bahwa keterangan Gus Alex sangat krusial untuk mengungkap kronologi, alur, serta pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.
"Tentunya ini juga menjadi keterangan kunci dalam pemeriksaan hari ini untuk mengetahui bagaimana proses, alur, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga mendapatkan aliran uang dari para biro travel berkaitan dengan kota tambahan tersebut, " tegasnya.
Secara mendalam, KPK menggali informasi mengenai bagaimana biro travel memperoleh kuota haji tambahan, mekanisme jual beli yang terjadi, hingga detail aliran dana dalam kasus korupsi di Kemenag ini.
"Untuk biro travel, karena biro travel ini kan mendapatkan kuota tambahan, sehingga pemeriksaannya adalah terkait dengan bagaimana proses jual-belinya, bagaimana proses pengisian para calon jamaah haji, kemudian bagaimana juga terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan, " papar Budi.
KPK telah memulai penyidikan kasus kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang sempat dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Puncak dari penyelidikan ini terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga turut menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari Arab Saudi, yang dibagi secara merata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk kuota haji reguler dan hanya delapan persen untuk kuota haji khusus. (PERS)

Updates.