Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., melaksanakan Program Minggu Kasih di Dusun Pasar, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Minggu (21/12/2025) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 Wita tersebut merupakan salah satu program Polri dalam rangka mempererat silaturahmi serta meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Jembrana menyerahkan bingkisan bantuan kepada warga masyarakat, khususnya lanjut usia (lansia), sebagai bentuk perhatian dan empati Polri terhadap kondisi sosial masyarakat. Salah satu penerima bantuan yakni seorang lansia bernama Matius I Made Rimpig.
Kapolres Jembrana menyampaikan harapannya agar bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan meringankan kebutuhan penerima. “Semoga bantuan ini dapat dipergunakan dengan baik dan memberikan manfaat, ” ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati di sela-sela kegiatan.
Kegiatan Minggu Kasih ini turut didampingi Kapolsek Pekutatan Kompol I Putu Suarmadi, S.H., M.H., serta Kasat Binmas Polres Jembrana AKP I Nyoman Pasar, S.H. Kehadiran jajaran Polres Jembrana tersebut disambut hangat oleh warga setempat yang merasa terbantu dan diperhatikan oleh kepolisian.
Penerima bantuan dan warga sekitar menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Kapolres Jembrana beserta jajaran atas kepedulian dan perhatian yang diberikan, khususnya kepada masyarakat lanjut usia.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Jembrana juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan Minggu Kasih. Ia berharap semangat kebersamaan, kepedulian sosial, serta sinergi antara Polri dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jembrana.
Selain itu, Kapolres Jembrana mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 sebagai sarana pengaduan maupun permohonan bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan gangguan kamtibmas, tindak kejahatan, maupun situasi darurat lainnya.
Kapolres menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional oleh jajaran Polres Jembrana. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan demi terciptanya Jembrana yang aman dan nyaman.

Noer