JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama dengan Interpol Indonesia, berhasil memulangkan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), dari Doha, Qatar, ke tanah air pada 26 September 2025. Langkah ini merupakan puncak dari upaya penegakan hukum yang telah lama dinantikan oleh banyak pihak.
Sesampainya di Indonesia, Adrian Gunadi langsung menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan bukti oleh OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara cermat dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini adalah bagian dari upaya OJK untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana yang terkait dengan masalah di Investree.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, mengungkap bahwa Adrian Gunadi diduga melakukan pelanggaran serius terkait penghimpunan dana masyarakat. Periode Januari 2022 hingga Maret 2024 menjadi sorotan, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2, 7 triliun. Skema yang diduga dijalankan adalah dengan menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan untuk menghimpun dana ilegal, seolah-olah atas nama Investree, namun sebagian dana tersebut diduga dialirkan untuk kepentingan pribadi.
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9/2025), Yuliana menjelaskan lebih lanjut. "Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut digunakan, antara lain untuk kepentingan pribadi, " paparnya.
Proses penegakan hukum ini melibatkan koordinasi erat antara penyidik OJK dengan Kejaksaan Agung RI. Adrian Gunadi dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diperkuat dengan Pasal 55 KUH Pidana. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia sendiri merupakan buah dari kerja sama internasional yang apik. Mekanisme kerja sama NCB to NCB, kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri, serta dukungan penuh dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Qatar, menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Yuliana menambahkan bahwa Adrian Gunadi kini berstatus sebagai tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan dari para korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, di tengah proses hukum yang berjalan, OJK mengonfirmasi bahwa proses likuidasi Investree masih terus berlangsung. Agusman menyatakan bahwa OJK terus melakukan pengawasan ketat terhadap Tim Likuidasi Investree, termasuk dalam hal pendaftaran tagihan oleh para lender. Para lender Investree diimbau untuk mendaftarkan tagihan mereka langsung kepada Tim Likuidasi, atau dapat menempuh upaya hukum secara mandiri kepada borrower sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menariknya, Tim Likuidasi Investree tampaknya masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan. Berdasarkan pengumuman di situs resmi Investree pada 17 Desember 2025, tingginya volume tagihan yang diterima menjadi alasan utama. Tim Likuidasi berkomitmen untuk memastikan akurasi dan validitas data sebelum merilis hasil verifikasi. Pengumpulan dan komparasi data tengah gencar dilakukan untuk menjamin konsistensi dan kebenaran informasi yang diterima.
Sebagai pengingat, OJK telah mencabut izin usaha fintech lending Investree pada 21 Oktober 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Keputusan ini diambil menyusul adanya masalah gagal bayar dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh Investree. (PERS)

Updates.