JAKARTA - Upaya penangkapan terhadap Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwarnai aksi dramatis. Ia dilaporkan melarikan diri dan melakukan perlawanan saat petugas KPK berusaha mengamankannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya insiden tersebut. "Bahwa benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri, " ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Saat ini, KPK tengah mengerahkan segala upaya untuk melacak keberadaan Tri Taruna. Asep Guntur menambahkan, pihaknya tidak akan ragu untuk menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) jika seluruh upaya pencarian tidak membuahkan hasil.
"Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian, " jelasnya. "Nanti akan kami terbitkan daftar pencarian orang apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan, " pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga pejabat di lingkungan Kejari HSU sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Ketiga tersangka itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Datun.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil digelar KPK pada Kamis (18/12/2025). Namun, dari ketiga tersangka yang merupakan penyelenggara negara, baru Albertinus dan Asis yang berhasil diamankan dan ditahan oleh KPK.
Nasib Tri Taruna berbeda. Ia diketahui tidak berada di lokasi saat operasi penangkapan berlangsung dan kini statusnya masih menjadi buronan yang terus dicari oleh KPK.
Dalam konferensi pers yang sama, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK telah menetapkan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka, meskipun ia berhasil lolos dari jerat OTT. (PERS)

Updates.