KPK Tetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Anoda Logam PT Antam

    KPK Tetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Anoda Logam PT Antam
    Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB)

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menabuh genderang perang terhadap korupsi dengan menetapkan PT Loco Montardo (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pengolahan anoda logam PT Antam Tbk. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik haram yang merugikan negara.

    Penetapan tersangka korporasi ini, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, telah dilakukan sejak Agustus 2025. "KPK telah menetapkan Direktur Utama PT LCM sebagai tersangka korporasi, " ujar Budi Prasetyo kepada awak media pada Selasa (14/10/2025), menegaskan langkah serius lembaga antirasuah.

    Kasus ini bermula dari kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam yang diselidiki KPK sejak Agustus 2025. Lebih jauh, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), sebagai tersangka dalam perkara ini. Siman Bahar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Beban berat sempat menghampiri Siman Bahar ketika status tersangkanya dalam kasus ini sempat gugur. Keputusan itu diambil setelah hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya pada 4 November 2021, berdasarkan amar putusan dari situs SIPP PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum.

    Namun, gugurnya status tersangka tidak serta merta menghentikan penyidikan. KPK tidak diminta untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meskipun Siman Bahar juga memohon penghentian penyidikan dalam petitumnya. Tak tinggal diam, KPK akhirnya kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada Juni 2023.

    Sebelum Siman Bahar kembali terseret pusaran hukum, KPK telah lebih dulu memproses mantan pejabat PT Antam, Dody Martimbang. Ia telah divonis pidana penjara selama 6, 5 tahun atas kasus korupsi yang sama, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 100, 7 miliar. Vonis ini menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi sekecil apapun akan terus diburu oleh penegak hukum.

    Pada tahun 2025, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 100, 7 miliar dari tangan Siman Bahar. Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukannya. (PERS)

    korupsi antam pt loco montardo kpk siman bahar anoda logam pidana korupsi dody martimbang budi prasetyo
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Panggil Eks Dirut Antam Arie Prabowo...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ditlantas Polda Sumbar Edukasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah, Gandeng MAN 2 Padang Lewat Halal Bihalal
    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Padang, Kerugian Korban Capai Rp18 Juta
    Polisi Dorong UMKM Naik Kelas, Bhabinkamtibmas Dampingi Budidaya Madu di Pariaman
    Agus, Sang Pejuang Dapur MBG: Merajut Asa Keluarga Lewat Keringat dan Tangguh
    Polisi Respons Cepat Laporan Pencurian di Limapuluh Kota, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

    Ikuti Kami