KPK Ungkap Drama OTT Bupati Pati, Berjam-jam hingga Upaya Halangi Bukti

    KPK Ungkap Drama OTT Bupati Pati, Berjam-jam hingga Upaya Halangi Bukti
    Bupati Pati, Sudewo

    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuka tabir di balik layar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, beserta sejumlah pihak terkait. Proses yang berlangsung tidak instan ini diwarnai berbagai dinamika dan tantangan unik yang dihadapi tim pemberantasan korupsi di lapangan.

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menceritakan bahwa penangkapan ini tak terjadi sekaligus. Sejak Minggu malam, 18 Januari 2026, hingga dini hari keesokan harinya, tim penyidik harus bekerja ekstra keras.

    "Jadi dari hari Minggu malem (18/1/2026) itu sampai ke Senin pagi (dini hari) kita masih melek dan tidak langsung 8 orang ditangkap (OTT bersamaan), ada yang jam 8 malam, ada yang 11 malam jadi waktunya berlainan, ada juga yang cross ke hari Senin (besoknya) karena ada yang jam 8, jam 9, jam 11 malem itu baru ketemu! ngobrol ngobrol sebentar udah jam 12 baru diperiksa udah jam 1 pagi, ” ungkap Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

    Kesulitan utama yang dihadapi penyidik justru terletak pada identifikasi peran masing-masing individu yang diamankan. Hubungan antar pihak yang terlibat baru terkuak setelah pemeriksaan intensif dilakukan. "Terkait dengan adanya istilah kesulitan, ya di lapangan itu kita gak tahu ini siapa? baru tahu ini orangnya si bupati atau tim delapan itu setelah pemeriksaan berjam-jam! keterangan dari sana-sini, ” tutur Asep.

    Tahap awal penyelidikan bahkan belum memberikan gambaran utuh mengenai keterkaitan satu pihak dengan pihak lainnya. Gambaran itu baru terbentuk setelah penyidik menggali keterangan dari berbagai pejabat dan pihak terkait. "Pertama diinfo ada dugaan rasuah bahwa KPK tidak tahu apa kaitannya mereka satu dan lainnya, baru saat kita tanya ke kadis (kepala dinas) yang lain baru kita (terungkap) oh si ini (orangnya Sudewo), jadi untuk jadi bahan converse, ” jelas Asep.

    Proses yang memakan waktu ini, lanjut Asep, turut memengaruhi penyusunan materi perkara yang akan dipaparkan kepada publik. Para penyidik dituntut untuk mampu merangkai setiap fakta menjadi sebuah narasi yang utuh dan komprehensif. Terlebih lagi, "Belum lagi saat mereka tidak ngaku, ” tambahnya.

    Tantangan lain yang tak kalah pelik adalah dugaan adanya upaya saling memberikan informasi antar terduga pelaku. Temuan ponsel yang telah diatur ulang alias di-reset menjadi bukti kuat adanya komunikasi yang berusaha ditutupi. "Mungkin pas ada yang diamankan dia sempat ngasih tahu ke yang lain, ada juga HP-nya sudah di-reset. Jadi itu dinamika di lapangan, ” beber Asep.

    Perjalanan para terduga pelaku, termasuk Bupati Pati Sudewo, menuju Jakarta juga tidak luput dari hambatan. Keberadaan pendukung dan konstituen di lapangan memaksa KPK untuk menyusun strategi pengamanan khusus. "Ada lagi saat perjalanan ke Jakarta dan dihadapkan oleh konstituen dan pendukung jadi belum juga kita menghadapi, jadi ya seperti itu, ” tandas Asep.

    Dalam OTT tersebut, total delapan orang diamankan. Namun, setelah melalui proses pendalaman, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030; Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.

    KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2, 6 miliar yang ditemukan dalam penguasaan para tersangka. Seluruh tersangka kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (PERS)

    kpk ott bupati pati korupsi hukum penindakan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Gila, Kuota Perjalanan Ibadah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara
    Razia Blok Caraka Nihil Temuan, Rutan Surakarta Tegaskan Komitmen Keamanan
    Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Sumbang Dana sebagai Langkah Konkret Rehabilitasi Gaza
    Peduli Kesehatan Mental, Peserta Magang Laksanakan Penyuluhan Psikologi bagi Warga Binaan
    Antisipasi Kemacetan Akibat Mobil Mogok, Unit Lantas Polsek Jatisari Sigap Lakukan Pengaturan Lalu Lintas ‎

    Ikuti Kami