PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin

    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah

    JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini merilis temuan mengejutkan yang mengungkap betapa besarnya perputaran dana haram dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Bayangkan, sebuah angka fantastis senilai Rp992 triliun mengalir dari praktik ilegal ini, membuat kita bertanya-tanya seberapa dalam akar masalah ini menjalar.

    Menurut Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, angka perputaran dana sebesar Rp992 triliun itu teridentifikasi dalam kurun waktu tiga tahun, yaitu periode 2023 hingga 2025. Angka ini sungguh mencengangkan, terlebih jika kita melihat nilai nominal transaksinya yang mencapai Rp185, 03 triliun dalam rentang waktu yang sama. Ini bukan sekadar angka statistik; ini adalah jejak aliran uang yang merusak dan merugikan negara kita.

    "Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185, 03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun, " jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

    Lebih lanjut, Natsir memaparkan bahwa khusus untuk tahun 2025 saja, PPATK telah menerbitkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi yang secara spesifik menyoroti sektor tambang. Dari laporan-laporan tersebut, PPATK menemukan adanya transaksi senilai Rp517, 47 triliun yang patut dicurigai.

    Temuan PPATK ini bukan tanpa alasan. Analisis mendalam menunjukkan bahwa sebagian besar transaksi tersebut berkaitan erat dengan aktivitas penambangan dan distribusi emas ilegal yang kini telah menyebar luas di berbagai penjuru nusantara. Mulai dari tanah Papua yang kaya, bentang alam Kalimantan Barat, keindahan Sulawesi, hingga pelosok Sumatera Utara, bahkan hingga ke pulau-pulau besar seperti Jawa, dan pulau lainnya. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini juga terindikasi mengalirkan emas hasil PETI ke pasar internasional, sebuah praktik yang jelas merugikan kedaulatan ekonomi kita.

    Bukan hanya sektor pertambangan emas yang menjadi sorotan. PPATK juga menemukan fakta memilukan di sektor lingkungan hidup. Sebanyak 15 LHA telah diserahkan terkait dugaan tindak pidana di sektor ini, dengan nilai transaksi mencapai Rp198, 70 triliun. Ini menunjukkan betapa luasnya dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas ilegal.

    Salah satu temuan yang paling mengusik perhatian PPATK adalah bagaimana perbuatan pidana ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga secara sengaja menciptakan kelangkaan dan lonjakan harga komoditas strategis di dalam negeri. Ini adalah pukulan telak bagi perekonomian rakyat.

    Di sektor kehutanan pun, cerita serupa terungkap. PPATK telah menyampaikan 3 LHA kepada Kementerian Kehutanan, mengidentifikasi nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar. Nilai ini diduga kuat berasal dari praktik jual beli kayu ilegal, hasil dari penebangan pohon tanpa izin.

    Kejanggalan ini semakin jelas terlihat ketika tidak ditemukannya Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang seharusnya menjadi syarat mutlak untuk legalitas sebuah usaha kehutanan. Ini membuktikan adanya permainan di balik layar yang merusak sumber daya alam kita. (PERS)

    ppatk peti keuangan ilegal korupsi tambang emas ilegal kejahatan lingkungan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Dalami Peran Eks Stafsus Menag, Gus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tiga Orang Diciduk Saat Pakai Sabu di Kapal, Polres Mentawai Ungkap Kasus Narkotika
    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang Emas Tanpa Izin
    KSP M. Qodari Duduk di Perahu Nelayan, Sri Padmoko Jelaskan Kondisi di Laut Sukabumi
    Pertemuan Hangat di Dermaga Palabuhanratu, KSP M. Qodari Didampingi Kadis Perikanan Sukabumi Sri Padmoko Temui Nelayan Sukabumi
    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara

    Ikuti Kami