Kejagung Usut Korupsi Migas Petral, Kasus Naik Penyidikan

    Kejagung Usut Korupsi Migas Petral, Kasus Naik Penyidikan
    Pertamina Energy Trading Limited (Petral)

    JAKARTA - Langkah serius diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Kabar gembira bagi pemberantasan korupsi, pengusutan kasus yang telah lama dinanti ini kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.

    "Benar, sudah penyidikan per Oktober, " tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (10/11/2025). Pernyataan ini mengkonfirmasi bahwa segala upaya hukum kini difokuskan untuk mengungkap tuntas praktik melawan hukum tersebut.

    Meskipun demikian, Anang Supriatna belum merinci lebih lanjut mengenai siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Detail mengenai konstruksi perkara hingga estimasi kerugian negara akibat dugaan korupsi ini pun masih tertutup rapat, menunggu hasil penyidikan yang lebih mendalam.

    Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan selaras dengan upaya yang juga tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi antara tim penyidik Kejagung dan KPK digambarkan tengah berjalan lancar, menunjukkan sinergi yang kuat dalam memberantas korupsi.

    "Koordinasi (dengan KPK) saat ini sedang berjalan, " ujar Anang, menegaskan komitmen bersama untuk menuntaskan perkara ini.

    Sebelumnya, KPK sendiri telah lebih dulu menggarap dugaan korupsi serupa terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral atau PES pada periode 2009-2015. KPK memutuskan untuk memulai penyidikan setelah menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang signifikan.

    "Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009-2015, " ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (3/11/2025).

    Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dalam pengadaan katalis di PT Pertamina (persero) tahun 2012-2014. Dari pengembangan tersebut, telah ditetapkan satu tersangka, yaitu Chrisna Damayanto, yang menjabat sebagai Komisaris Petral sekaligus Direktur Pengolahan PT Pertamina Periode 2012-2014.

    "Serta pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2012 sampai dengan 2014, dengan tersangka saudara Bambang Irianto selaku Direktur Petral, " pungkasnya, memberikan gambaran mengenai alur pengembangan kasus yang kompleks ini. (PERS

    korupsi migas kejagung petral pertamina penyidikan kpk
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Marsinah Bangga Kapolri Peduli...

    Artikel Berikutnya

    Nadiem Makarim: Dari Pendiri Gojek Hingga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami