Korupsi lmportasi Gula, Mantan Dirut PT PPI Charles Sitorus Dieksekusi ke Lapas Salemba

    Korupsi lmportasi Gula, Mantan Dirut PT PPI Charles Sitorus Dieksekusi ke Lapas Salemba
    Mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus

    JAKARTA - Keadilan akhirnya menyentuh kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Setelah melalui proses hukum yang panjang, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

    Pihak Kejaksaan Agung telah secara resmi mengeksekusi terpidana kasus korupsi importasi gula ini. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

    “Terpidana Charles dieksekusi pada Kamis, 18 September 2025, ke Lapas Salemba, ” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (04/11/2025).

    Eksekusi ini dilakukan menyusul putusan banding yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini terjadi karena Charles Sitorus tidak mengajukan permohonan kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Kepastian hukum ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.

    Menurut Andi, baik pihak Charles Sitorus maupun tim penuntut umum telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

    “Karena terdakwa dan penuntut umum tidak mengajukan kasasi, maka putusan atas nama Charles Sitorus telah berkekuatan hukum tetap, ” ucap Andi.

    Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak mampu dibayar, maka Charles Sitorus akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama enam bulan. (PERS

    korupsi penegakan hukum berita kriminal kejaksaan agung pengadilan lapas
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Zero Narkoba Polres Jembrana Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ditlantas Polda Sumbar Edukasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah, Gandeng MAN 2 Padang Lewat Halal Bihalal
    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Padang, Kerugian Korban Capai Rp18 Juta
    Polisi Dorong UMKM Naik Kelas, Bhabinkamtibmas Dampingi Budidaya Madu di Pariaman
    Agus, Sang Pejuang Dapur MBG: Merajut Asa Keluarga Lewat Keringat dan Tangguh
    Polisi Respons Cepat Laporan Pencurian di Limapuluh Kota, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

    Ikuti Kami