KPAI Desak Hukuman Maksimal Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

    KPAI Desak Hukuman Maksimal Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak
    Anggota KPAI Dian Sasmita

    JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyuarakan desakan kuat agar majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang menjatuhkan hukuman maksimal bagi AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, mantan Kapolres Ngada, yang terjerat kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Penantian selama tujuh bulan ini menjadi krusial bagi KPAI untuk memastikan penanganan hukum yang serius dan berkeadilan.

    "Sudah tujuh bulan dan kita menantikan seberapa beratnya putusan terhadap terdakwa eks Kapolres Ngada. Perlu sekali dipastikan penanganan hukumnya ini sangat serius, termasuk putusannya diharapkan bisa maksimal terhadap terdakwa, " tegas Anggota KPAI Dian Sasmita dalam sebuah konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Perhatian serius KPAI ini didasari oleh fakta bahwa perbuatan Fajar merupakan bentuk kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Posisi dan kewenangan yang dimiliki terdakwa sebagai pejabat publik, Kapolres saat kejadian, menciptakan ketidaksetaraan yang mencolok dengan para korbannya.

    "KPAI sangat menaruh perhatian serius mengingat kasus kekerasan seksual ini bukan kasus biasa karena dilakukan oleh pejabat publik. Pada saat kejadian, terdakwa masih bersatu sebagai Kapolres sehingga mempunyai kewenangan, kekuasaan, posisi yang sangat tidak setara dengan para korbannya, " ujar Dian Sasmita.

    Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Fajar dengan hukuman penjara selama 20 tahun, ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Tidak hanya itu, Fajar juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp359 juta kepada ketiga korban yang masih belia.

    Kasus yang memilukan ini pertama kali terungkap pada Maret 2025. AKBP Fajar diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak dengan rentang usia 6, 13, dan 16 tahun. Lebih mengerikan lagi, Fajar diduga merekam aksi bejatnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di darkweb.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang dijadwalkan untuk membacakan putusan akhir terhadap AKBP Fajar pada Selasa (21/10/2025). (PERS

    kpai keadilan anak hukuman pidana kejahatan seksual pejabat publik sidang pengadilan fajar widyadharma lukman
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Banten Luncurkan PAMAPTA dan Tim...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara
    Razia Blok Caraka Nihil Temuan, Rutan Surakarta Tegaskan Komitmen Keamanan
    Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Sumbang Dana sebagai Langkah Konkret Rehabilitasi Gaza
    Peduli Kesehatan Mental, Peserta Magang Laksanakan Penyuluhan Psikologi bagi Warga Binaan
    Antisipasi Kemacetan Akibat Mobil Mogok, Unit Lantas Polsek Jatisari Sigap Lakukan Pengaturan Lalu Lintas ‎

    Ikuti Kami