KPK Didesak Buka-bukaan Soal Polemik Penahanan Mantan Menag Yaqut

    KPK Didesak Buka-bukaan Soal Polemik Penahanan Mantan Menag Yaqut
    Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

    JAKARTA - Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait peralihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji menuai sorotan tajam. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera memberikan penjelasan yang gamblang kepada publik mengenai seluruh prosesnya. Ia merasa masih banyak celah yang belum terjawab, terutama terkait perpindahan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah, lalu kembali lagi ke rutan.

    Abdullah menekankan bahwa alasan sederhana seperti permintaan keluarga tidaklah cukup untuk membenarkan langkah tersebut. Ia mengungkapkan kekhawatirannya, "Proses peralihan tahanan rutan ke tahan rumah dan kembali lagi ke tahan rutan tidak cukup di jelaskan dengan karena ada permintaan dari keluarga." Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat, termasuk dirinya.

    Lebih lanjut, politikus Komisi III DPR RI ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat yang dilakukan KPK saat Yaqut berstatus tahanan rumah. Ia berharap respons KPK terhadap polemik ini bukan sekadar reaksi atas sorotan publik yang kian membesar. "Sehingga istilah no viral no justice yang sekarang beredar di masyarakat bisa terhindari, " tegasnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan dikembalikannya Yaqut ke rumah tahanan negara. "Pertama, karena besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan, " ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/03/2026).

    Perjalanan status penahanan Yaqut memang cukup dinamis. Pada 17 Maret 2026, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan Menag tersebut dapat menjalani masa penahanan di rumah. KPK pun mengabulkan permohonan tersebut, dan Yaqut resmi menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Namun, selang beberapa hari, tepatnya pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan tengah memproses pengalihan penahanan Yaqut kembali menjadi tahanan rutan. Keesokan harinya, 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani status penahanan rutan. (PERS) 

    kpk yaqut cholil qoumas korupsi haji dpr ri polemik penahanan transparansi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kontroversi Tahanan Rumah, DPR Sorot Kebijakan...

    Artikel Berikutnya

    Podcast Lemhannas RI: Indonesia Hebat, Wajib...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jadi Ketum PB IPSI, Sugiono Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum dan Kian Mendunia
    3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, Mantan Plt Kasek SMPN 3 Pallangga Tidak Pernah Masuk Mengajar
    Cerita Prabowo 34 Tahun Mengabdikan Diri Kembangkan Pencak Silat
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026
    Sugiono Pimpin IPSI: Targetkan Pencak Silat Masuk Kurikulum Nasional

    Ikuti Kami