KPK Panggil Anggota DPR Rajiv dari Fraksi NasDem Terkait Kasus CSR BI dan OJK

    KPK Panggil Anggota DPR Rajiv dari Fraksi NasDem Terkait Kasus CSR BI dan OJK
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi NasDem, Rajiv

    JAKARTA - Lembaga antirasua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali membuka tabir dugaan penyalahgunaan dana. Kali ini, perhatian mereka tertuju pada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi NasDem, Rajiv. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Pemeriksaan terhadap Rajiv dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RAJ, " tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (27/10/2025).

    Menariknya, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemanggilan Rajiv dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Hal ini tentu menambah lapisan misteri dalam investigasi yang sedang KPK jalankan.

    Kasus ini sendiri berakar dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diperkuat dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK telah resmi meningkatkan statusnya menjadi penyidikan umum untuk mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR atau dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.

    Demi mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, tim penyidik KPK tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang diduga menyimpan jejak alat bukti krusial terkait perkara ini. Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi salah satu lokasi yang digeledah pada 16 Desember 2024. Tak berhenti di situ, Kantor Otoritas Jasa Keuangan pun tak luput dari pemeriksaan pada 19 Desember 2024.

    Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), yang keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan institusi keuangan negara dan wakil rakyat. (PERS)

    korupsi kpk dpr nasdem bi ojk csr hukum investigasi berita politik
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dua Tersangka Korupsi RSUD Koltim Dititip...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sentuhan Humanis di Pedalaman Papua, Satgas Yonif 142/Ksatria Jaya Layani Kesehatan Warga Yugumuak
    Kreativitas Tumbuh Jiwa Kepemimpinan Terasah  Saka Wira Kartika Gelar Kegiatan Hasta Karya Inspiratif   
    Satgas Ksatria Jaya Eratkan Warga Sinak Lewat Komsos Humanis
    Koramil 0804/13 Bendo Gelar Halal Bi Halal Tasyukuran Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Purna Tugas
    Polsek Cikembar Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Dialogis

    Ikuti Kami